Dharmayukti Karini dan DP3A Dompu Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Anak

Kategori Berita

.

Dharmayukti Karini dan DP3A Dompu Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Anak

Koran lensa pos
Rabu, 07 Desember 2022

 

Kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Anak kerja sama Dharmayukti Karini PN Dompu dengan DP3A Kabupaten Dompu, Rabu (7/12/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Kantor Pengadilan Negeri Dompu, Rabu (7/12/2022) mulai pukul 13.30 Wita berlangsung kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Anak. Kegiatan dimaksud terselenggara atas kerja sama antara Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Dompu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu.

Sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Subai, SH., MH, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos dan Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si. Selaku pemandu kegiatan Hj. Nurjayanti, S. KM., M. Ph (Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Dompu).

Sedangkan peserta sosialisasi adalah perwakilan dari siswa-siswi SMA/SMK/MA serta SMP di Kabupaten Dompu. Hadir pula para Pengurus Dharmayukti Karini PN Dompu serta Pengurus Forum Anak Dompu.

Ketua PN Dompu, Subai, SH., MH menekankan kepada para remaja untuk cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

"Hati-hati dalam bermedia sosial karena ancaman pidananya berat dan jejak digitalnya pasti akan ketahuan walaupun hp-nya dibuang," tandasnya.

Ditegaskan Subai bahwa perbuatan melanggar hukum akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Meskipun pelakunya adalah anak-anak tetap akan diproses menurut hukum yang berlaku," jelasnya.


Dikatakannya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 jangan disalahartikan. UU tersebut tidak serta - merta membebaskan anak pelaku tindak pidana dari jeratan hukum. Hanya saja UU tersebut memberikan keringanan hukuman bagi anak maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.

"Hukum positif Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa untuk anak-anak yang melakukan tindak pidana maksimal dijatuhkan oleh hakim maksimal 10 tahun. Tidak boleh lebih dari itu karena anak adalah generasi harapan bangsa," paparnya.



Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S. Sos menyampaikan materi tentang Peran Polres Dompu Dalam Rangka Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Dompu.

Dikemukakan Adhar dalam pasal 1 nomor 12 UUPA bahwa hak anak adalah hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Di Pasal 2 "Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang, serta menghargai terhadap pendapat anak".

Adhar mengungkapkan jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual dan penelantaran.

Dipaparkan Kasat Reskrim bahwa anak tidak boleh dioerlakukan diskriminatif baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Lebih lanjut Adhar mengungkapkan bahwa anak perempuan di bawah umur kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diiming-imingi bekerja di luar negeri menjadi pelayan toko, ternyata dipekerjakan sebagai budak seks melayani pria hidung belang. 

Dikatakannya Polres Dompu juga banyak menangani kasus-kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang dialami anak-anak perempuan di bawah umur. Secara umum jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di penghujung paparannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa anak juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Anak harus menghormati orang tua, wali dan guru; 
Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; cinta tanah air, bangsa dan negara; menunaikan ibadah sesuai ajaran agama; serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Narasumber ketiga, Kepala Dinas P3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dalam upaya melindungi anak-anak dari korban kekerasan maupun mencegah anak dari tindak pidana kekerasan.

Daryati kemudian menerangkan bahwa hak-hak anak dilindungi oleh peraturan-peraturan. Mulai dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hingga Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak.

Dikatakannya persoalan anak harus selalu dibahas dan dibicarakan. Karena anak adalah karunia dan titipan dari Allah SWT. Anak adalah generasi emas yang menjadi harapan bangsa dan negara. 

"Undang-Undang melindungi hak anak karena tanpa mereka kita tidak tahu nasib negeri kita ke depan," urainya.

Lebih lanjut disebutnya jenis-jenis tindak pidana anak yang sering ditangani oleh DP3A dan Polres Dompu. Antara lain persetubuhan, penganiayaan, narkoba, tawuran dan laka lantas.

Persetubuhan berawal dari saling cinta antara pelaku dengan korban (pacaran) atau mengakses video porno yang ditonton perorangan atau berkelompok.

"Antara anak laki-laki dan perempuan jangan berdekatan. Yang perempuan jangan biatkan sepotong pun anggota badannya dipegang oleh anak laki-laki. Orang-orang dekat pun harus diwaspadai," imbaunya. 

Dikatakannya kasus penganiayaan yang banyak terjadi dalam bentuk pemukulan pemanahan. 

"Korban pemanahan ini sudah banyak terjadi. Anak-anakku harus menghindari hal ini. Jangan sampai ikut-ikutan teman pergaulan yang tidak baik apalagi sampai larut malam. Jangan sampai ada anak-anak yang duduk di kursi pesakitan," tegasnya.

Dikatakannya pula anak terlibat dalam jaringan narkoba juga terjadi di Kabupaten Dompu. Mulanya karena pengaruh pergaulan. Bergaul dengan pengguna atau pengedar narkoba. 

"Kita harus perangi bersama. Kita harus menjadi pejuang untuk memerangi narkoba. Jangan bergaul dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. 

Menutup kegiatan tersebut, Hj. Nurjayanti selaku pemandu diskusi menyampaikan pesan Bung Karno : Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan ku cabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan ku guncangkan dunia.”
Gantung kan cita-citamu setinggi langit! Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.” (emo).