Dompu, koranlensapos.com - Gerak cepat Timsus Macan Polsek Dompu bersama Sat Intelkam Polres Dompu mengamankan 1 (satu) unit mobil Pickup, Kamis (23/3/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wita.
Pickup yang diketahui dikendarai oleh SN (43) warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu tersebut ditahan lantaran diduga mengangkut 4 (empat) dus petasan jenis korek api yang sedianya akan diedarkan di Wilayah Hukum Polsek Dompu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., dalam keterangannya membenarkan adanya pencekalan terhadap Pickup diduga membawa petasan tepatnya di depan Toko Mainan Lampu Merah Kelurahan Karijawa.
"Penangkapan berawal ketika anggota opsnal intelkam mendapatkan informasi bahwa ada mobil pickup yang akan mengantar barang yang di indikasikan berupa petasan," ungkap Kapolsek.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, anggota opsnal melakukan koordinasi dengan Timsus Macan Polsek Dompu untuk mengamankan barang diindikasikan berbahaya tersebut.
"Barang bukti yang disita antara lain, 1 dus berisi 10 ikat petasan, total ada 4 dus, di mana tiap dus dibeli dengan harga empat ratus ribu rupiah," beber Kapolsek.
Terkait petasan, Kapolsek menghimbau pada warga agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak bermain petasan apalagi di dekat tempat ibadah.
"Di samping berbahaya, petasan dapat menganggu ketenteraman saat orang lain beribadah," imbau Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan apabila pihaknya mendapat laporan terkait peredaran petasan jenis apapun, pasti akan ditindak tegas.
Selanjutnya barang bukti beserta pemilik toko dibawa ke Polsek guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (aby).