Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 18 Partai Politik telah resmi mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu ke KPU Kabupaten Dompu hingga hari terakhir yakni 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Sulastriana menyebut hingga batas terakhir pukul 23.59 Wita, semua Parpol telah selesai mendaftarkan Bacalegnya.
"18 Parpol telah mengajukan semua, telah diterima dan telah memenuhi syarat," ujarnya.
Dikatakannya pendaftar terakhir yakni Partai Kebangkitan Nusantara sekitar pukul 23.31 Wita
Disampaikan Sulastriana, ada tiga Parpol yang mengajukan pendaftaran secara manual yakni PKN, Partai Buruh dan Partai Gelora. Meski secara manual, pengajuan itu bisa diterima karena semua syarat telah terpenuhi. Merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 476 tahun 2022, ketiga Parpol tersebut diberi waktu 2x24 jam untuk menginputnya ke dalam aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
Dikemukakan Sulastriana, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (emo).