Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra
Dompu, koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu akhir-akhir ini dinilai lamban menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Meski Bupati Dompu dalam pernyataannya sebagaimana dimuat media ini pernah menyampaikan pelaksanaan Pilkades bakal ditunda (diundur pasca Pemilu 2024), namun statemen itu dinilai 'menggantung' karena masih menunggu jawaban dari Kemendagri dan Gubernur atas surat yang dilayangkan oleh Pemda Dompu.
Sementara itu di daerah lain di NTB telah menetapkan jadwal pelaksanaannya. Kabupaten Lombok Timur bahkan telah melaksanakan Pilkades pada 15 Maret 2023 lalu pada 53 desa yang tersebar di 20 kecamatan (sumber lomboktimurkab.go.id). Demikian pula Kabupaten Lombok Barat telah menjadwalkan Pelaksanaan Pilkades untuk 18 desa pada 24 Mei 2023 mendatang (sumber realitarakyat.com).
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra akhirnya memberikan klarifikasi mengenai hal itu. Klarifikasi itu disampaikan Sekda melalui WAG LakeyNews.Com pada Kamis sore (4/5/2023) setelah dua hari sebelumnya, yakni Selasa (2/5/2023) melakukan rapat koordinasi terkait agenda Pilkades itu. Rakor dilaksanakan menyikapi surat dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Pilkades di Kabupaten Dompu digelar tahun 2023 (sebelum tanggal 1 November 2023).
Sekda menerangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur telah memastikan pelaksanakan Pilkades tahun 2023 ini. Hal itu karena masa jabatan Kades di dua kabupaten tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2022 lalu.
"Berbeda dengan masa jabatan 33 Kades di Dompu yang baru berakhir per 31 Desember 2023," jelasnya.
Dikatakannya Pemkab Dompu menyikapi persoalan ini dengan hati-hati agar tidak menabrak regulasi yang ada.
"Karena di Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di dalamnya tidak ada klausul bila Pilkades boleh dipercepat," ujarnya.
Diuraikan Sekda pada Perda dimaksud Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak bagian kesatu : Tahapan Persiapan di pasal 6 disebutkan Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan :
a. Pemberitahuan BPD kepada Kades tentang akhir masa jabatan yg disampaikan 6 bulan sebelum akhir masa jabatan tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
b. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
c. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
d. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oeh Panitia pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
e. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalan jangka waktu 30 hari sejak diajukan olh panitia pemilihan.
"Makna dari pasal di atas, tahapan pilkades dimulai 6 bulan sebelum Kades berakhir masa jabatannya," paparnya.
Sekda melanjutkan karena 33 Kades yang berakhir masa jabatannya di akhir 2023 SK penetapannya 31 Desember 2017 dan pelantikannya tanggal 4 Januari 2018, maka tahapannya dimulai pada awal Juli 2023 ini," bebernya.
Sekda mengemukakan pula mengenai Pilkades ini, Pemkab Dompu sudah berupaya meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur NTB dan Mendagri dengan mengirim surat resmi. Pemkab Dompu juga menantikan balasan surat tersebut sebagai rujukan untuk melaksanakan Pilkades di tahun 2023 ini ataukah ditunda. Hingga kini balasan dari Gubernur NTB belum diterima. Sedangkan Kemendagri cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa akhirnya mengirim surat balasan baru pada awal Mei 2023 via WA meski surat itu tertanggal 12 April 2023.
Balasan surat dari Kemendagri cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 12 April 2023 Perihal : Tanggapan Atas Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 di Kabupaten Dompu pada point 6 disebutkan :
Selanjutnya, disampaikan kepada saudara Gubernur untuk :
a. Menyampaikan kepada Bupati Dompu segera mengatur waktu Pilkades yang Kadesnya berakhir masa jabatan pada tahun 2023 dan pelaksanaannya sesuai perbup dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dalam menjaga kondusivitas serta stabilitas di Kabupaten Dompu
b. Menyampaikan kepada Bupati Dompu segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan seterusnya.
Lebih lanjut Sekda menerangkan sesusi schedule yang dibuat oleh DPMPD, dibutuhkan waktu 6 bulan untuk melaksanakan tahapan pilkades, mulai dari tahap :
1.Persiapan
2 Pencalonan
3.Pemungututan suara
4.Penetapan
"Bila merujuk surat Kemendagri tanggal 14 Januari 2023 point nomor 4
(a). bupati/walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Sekda.
Menyikapi balasan surat dari Kemendagri di atas, pada 2 Mei 2023 lalu, Bupati Dompu bersama jajaran Forkompinda telah melaksanakan rapat koordinasi.
"Diputuskan Pilkades dilaksanakan tahun 2023 ini sambil menunggu surat dari Gubernur," ungkap Sekda.
Terkait perhelatan Pilkades, Bupati langsung memerintahkan Wabup dan Sekda bersama OPD terkait dan 8 Camat untuk mengadakan rapat persiapan Pilkades sebelum dilakukan rakor tingkat kabupaten dengan mengundang 33 Kades bersama Ketua BPD.
Sekda menyebutkan banyak tahapan yang akan dilalui Pemkab Dompu menjelang pelaksanaan Pilkades 2023 ini. Antara lain menyusun Perbup tentang Pilkades (harus dirampungkan draftnya dalam minggu ini). Selanjutnya
Camat segera berkoordinasi dan sosialisasi dengan 33 desa terkait pembiayaannya (revisi APBDes). Sekda menyebut dari 33 desa yang akan melaksanakan Pilkades, baru desa Saneo, Doropeti, Lanci Jaya, Kampasi Meci dan Lasi yang sudah mengalokasikan dana Pilkades di APBDesnya.
Kemudian Pemkab Dompu juga harus segera menyusun pedoman dan penentuan besaran biaya tiap item kegiatan Pilkades (honor panitia dll)
Selaim itu, Pemkab Dompu juga harus segera berkoordinasi dengan KPU dan Dukcapil untuk data pemilih sebagai referensi. Di samping itu, harus dilakukan penyusunan tata tertib (tatip), petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) Pilkades sebagai acuan oleh panitia Pilkades tahun 2023. (emo).