Menyongsong Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Menyongsong Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 07 Mei 2023

 

Rusdyanto*



Alhamdulillah, sebagai warga Dompu saya merasa bersyukur karena pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 33 desa di Kabupaten Dompu akhirnya resmi dijadwalkan tahun 2023. 

Informasi yang saya peroleh melalui media online itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu beberapa hari yang lalu. Sebelumnya beredar informasi bahwa pelaksanaan pilkades kemungkinan dituda. Padahal menunda itu tidaklah baik, kecuali ada hal yang sangat urgen atau keadaan memaksa.

Jika tidak ada kendala, tahapan pilkades akan dimulai pada sekitar bulan Juli dan akan selesai pada bulan Desember 2023.


Pilkades yang pelaksanaannya beririsan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini tentu memiliki tantangan tersendiri, bila tidak dikelola dengan baik maka tidak tertutup kemungkinan berdampak kurang baik pada tahapan pemilu. Di samping itu juga memiliki nilai positif karena bisa menjadi gambaran pelaksanaan Pemilu 2024. 
Oleh karena itu penting bagi pemangku kepentingan Pilkades merancang tahapan-tahapan secara matang agar semua berjalan lancar hingga akhirnya kades terpilih dilantik dan diambil sumpahnya.
Beberapa hal menurut saya yang menjadi perhatian dan perlu perlu dicermati sejak awal:

Pertama: 𝙥𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖𝙖𝙣 
Semua aturan penyelenggaraan pilkades harus sudah tersusun secara baik dan lengkap termasuk mengantisipasi persoalan hukum yang timbul pra tahapan, tahapan dan pasca penyelenggaraan. Kemudian sosialisasi dan bimbingan teknis secara luas dan massif sehingga semua pihak dapat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kedua: 𝙍𝙚𝙠𝙧𝙪𝙞𝙩𝙢𝙚𝙣 𝙥𝙖𝙣𝙞𝙩𝙞𝙖 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖
Seringkali munculnya masalah dalam pemilihan adalah panitia penyelenggara yang tidak netral. Karena itu sangat penting untuk menetapkan personel panitia yang berintegritas, tidak memihak, dan memahami tupoksinya dengan baik.

Ketiga: 𝘿𝙖𝙩𝙖 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙝 𝙖𝙠𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝙫𝙖𝙡𝙞𝙙
Persoalan data pemilih seringkali menjadi perhatian apalagi pasca pemungutan suara dan sudah diketahui siapa calon yang terpilih, data pemilih menjadi pintu protes atau gugatan oleh yang merasa kalah, bahkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pun data pemilih menjadi perhatian yang sangat serius dikelola oleh KPU. Karena itu Ketentuan mengenai yang berhak menggunakan hak pilih betul-betul dipahami oleh semua pihak, baik calon, tim kampanye dan tentu saja masyarakat pemilih itu sendiri. 

Keempat: 𝙎𝙪𝙧𝙖𝙩 𝙨𝙪𝙖𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙖𝙩𝙖 𝙘𝙖𝙧𝙖  𝙥𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙖𝙧𝙖
Inti dari semua proses Panjang tahapan pemilihan adalah Pemberian Suara, dimana saat itulah masyarakat pemilih menyalurkan aspirasi untuk memilih calon pemimpinnya. Karena itu penting sekali untuk menjaga kualitas surat suara, valditas jumlahnya sesuai ketentuan, menjaga kerahasiaan hasil pilihan pemilih, syarat syahnya surat suara, menjaga pra, proses dan pasca pencetakan termasuk pengamanannya.

Kelima: 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙨𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙣𝙜𝙠𝙚𝙩𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣
Sengketa dan pelanggaran dalam tahapan pilkades sangat mungkin terjadi, karena itu ketentuan aturan mengenai penanganan sengketa maupun pelanggaran telah tersedia dan tersosialisasikan dengan baik. Sebaiknya penyelesaian penangan sengketa dan pelanggaran tidak melewati tahapan yang berjalan, sehingga jika timbul pasca pemberian suara adalah persoalan perselisihan hasil pemilihan.

Keenam: 𝙆𝙤𝙤𝙧𝙙𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞 𝙙engan 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙢𝙞𝙡𝙪

Kembali seperti disampaikan di awal, bahwa tahapan pilkades ini beririsan dengan tahapan pemilu, sangat baik jika berkoordinasi dengan Lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini baik KPU maupun BAWASLU. Sebagai Lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu telah menyelenggaran pemilu maupun pilkada sejak tahun 2004. Tentunya pengalaman kedua Lembaga ini dalam menangani proses dan tahapan pemilu sudah cukup banyak dan sukses menyelesaikan persolan-persoalan yang timbul di dalamnya.
Sebaliknya KPU dan BAWASLU pun bisa memperoleh gambaran seperti apa pelaksanaan pemilu di bulan Februari 2024 mendatang dengan memantau pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023. informasinya baik KPU maupun Bawaslu memiliki program (kearifan lokal) desa contoh atau semacam pilot project demokrasi. Jika saya tidak salah KPU dengan tema Desa Demokratis atau desa peduli pemilu dan pemilihan. Sedangkan Bawaslu Program Desa anti Money Politik. Nah ini mungkin momen yang tepat dalam rangka mewujudkan niat baik itu dengan berkolaborasi Bersama beberapa desa penyelenggara Pilkades tahun ini.
Kita berharap pemilihan berjalan dengan sangat baik, semua berintegritas, pemerintah daerah, panitia, calon dan timnya juga pihak keamanan, kita ingin masyarakat dapat terlayani menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Kemudian jika timbul masalah hukum di dalamnya, maka diselesaikan secara elegan melalui saluran yang tepat sehingga pada akhirnya semua merasa gembira.

*Penulis adalah mantan Komisioner KPU Kabupaten Dompu