Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Adu Serka Landa giat melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga masyarakat binaan di Dusun Tahira Desa Adu Kecamatan Hu'u Kabupateb Dompu, Kamis (1/6/2023) pukul 08.30 Wita.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa berkesempatan untuk membahas terkait dengan maraknya perederan rokok ilegal di kalangan masyrakat akhir-akhir ini.
Hal ini sangat membahayakan dan juga merugikan bagi warga masyarakat yang berprofesi sebagai penjual rokok yang bermerek dan berlemabel bea cukai sah, Terlebih lagi bagi warga yang mengomsumsinya.
Rokok ilegal ini adalah rokok yang dalam proses pembuatanya dan peredarannya tidak memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai dan badan POM.
Bentuknya polos dan tidak dilengkapi dengan label pita bea cukai seperti biasa pada rokok asli pada umumnya.
Menggunakan pita bea cukai yang bukan aslinya atau disamakan dengan yang aslinya. Dari segi harganya juga relatif murah.
Maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait produk ilegal.
Babinsa mengimbau kepada warga masyrakat terutama pedagang dan pengguna agar menghindari perdagangan dan mengonsumsi rokok ilegal.
"Karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan Pemerintah," ujarnya.
Apabila masih ditemukan oknum warga masyarakat sengaja menjual rokok ilegal tersebut agar dilaporkan kepada pihak yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Pendim1614).