Pencanangan Kelurahan Bali sebagai Kampung Bebas Narkoba sekaligus sosialisasi bahaya narkoba, Kamis (10/8/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten.Dompu NTB secara resmi dicanangkan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Pencanangan dilakukan pada hari Kamis (10/8/2023).
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba serta Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/134/RES.4/VII/2023/Bareskrim Tanggal 31 Juli 2023 tentang Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba.
Pencanangan Kampung Bebas Narkoba itu dirangkaikan dengan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba oleh Satresnarkoba Polres Dompu,. Acara tersebut dilaksanakan di aula kantor kelurahan setempat. Hadir sebagai narasumber yakni Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik, SH. Sedangkan peserta sosialisasi yakni tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
“Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk,” ungkapnya.
Dikatakan Abdul Malik, maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Dengan keadaan ini dirasa perlu membuat suatu kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Narkoba,” ujarnya.
Karena itu, Polres Dompu melalui Satresnarkoba mengadakan program kegiatan penyuluhan tentang bahaya Narkoba pada warga khususnya pada para pemuda di Kelurahan Bali Satu. (emo).
“