Kegiatan silaturahmi Babinsa Lasi, Sertu Nurdin dengan para nelayan di Dusun Nanga Toi 2, Jumat (29/9/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Lasi, Sertu Nurdin, Jumat (29/9/2023) menyambangi nelayan di Dusun Nanga Toi 2. Babinsa sekaligus bergotong royong membantu warga binaan yang sedang membuat perahu.
Pada momen silaturahmi itu, Babinsa menyampaikan arahan agar nelayan menghindari tindakan destructive fishing yakni menggunakan bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan.
"Bom ikan akan membunuh ikan-ikan yang masih kecil dan juga habitat tempat perkembangbiakan ikan-ikan. Ini akan sangat merusak keberlanjutan usaha kita sendiri," tegasnya.
Dijelaskan Babinsa, larangan penggunaan bom ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar. (emo).