Dompu, koranlensapos.com - Sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu adjudikasi antara Partai NasDem (Muttakun) selaku pemohon dan KPH selaku termohon yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Dompu berlangsung pada Kamis (21/9/2023). Sidang dimulai pukul 14.50 Wita.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Swastari Haz, SH dan didampingi kedua anggota yakni Wahyudin, S. Pd dan Syafruddin, SH itu dibuka secara umum.
Muttakun selaku pemohon hadir pada sidang tersebut didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni
Laksamana Adi Putra, SH, Juanda, SH., MH dan Muhammad Safroni, SH.
Sedangkan KPU selaku termohon dihadiri dua Komisioner, yakni Agus Setiawan, SH (Plh. Ketua KPU Dompu) dan Sulastriana, SE.
Hingga berita ini dimuat telah dilakukan pembacaan pokok-pokok permohonan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum, Juanda, SH., MH dan Muhammad Syafruddin, SH serta sedang dilakukan pembacaan jawaban dari termohon yang disampaikan Agus Setiawan (Plh. Ketua KPU Kabupaten Dompu).
Pantauan langsung koranlensapos.com, sidang tersebut berlangsung dengan tenang dan tertib.
Sidang adjudikasi ini digelar Bawaslu untuk penyelesaian sengketa Pemilu menyusul penetapan KPU Kabupaten Dompu yang telah mencoret nama politisi dari Partai NasDem Daerah Pemilihan I Dompu tersebut dari Daftar Calon Sementara (DCS) Calon DPRD Kabupaten Dompu. (emo).