Proses sidang adjudikasi perdana penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (21/9/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Kamis (21/9/2023) telah berlangsung sidang adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu. Sidang berlangsung hampir 2 jam. Dimulai sekitar pukul 14.50 Wita hingga pukul 16.40 Wita.
Sidang perdana tersebut menghadirkan kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon.
Selaku pemohon adalah Ir. Muttakun didampingi 3 Kuasa Hukum dari Partai NasDem yakni Laksamana Adi Putra, SH, Juanda, SH., MH dan Muhammad Safroni, SH.
Sedangkan termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Dihadiri dua Komisioner yakni Agus Setiawan, SH (Plh. Ketua KPU Kabupaten Dompu) dan anggota Sulastriana, SE.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, SH didampingi dua anggota yakni Wahyudin, S. Pd dan Syafrudin, SH selaku Majelis Sidang. Proses sidang adjudikasi ini dipandu Sekretaris sidang, Agus Awaluddin, S. Si (Plt. Kepala Sekretariat).
Di meja sebelah kanan Majelis Sidang tampak pula dua wanita berseragam putih yang fokus menulis dari awal hingga proses sidang berakhir. Keduanya yaitu petugas dari Bawaslu Dompu selaku Perisalah dan Notulen.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang dibacakan bergantian oleh ketiga kuasa hukum. Dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon.
Usai pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon, Ketua Majelis Adjudikasi memimpin pemeriksaan kelengkapan alat bukti dari pemohon dan termohon.
Ketua Majelis Sidang, Swastari kemudian menutup sidang tersebut dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali sembari mengumumkan agenda sidang selanjutnya dengan yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 22 September 2023 pukul 10 Wita.
"Informasi ini sekaligus sebagai undangan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun koranlensapos.com, pihak pemohon besok akan menghadirkan saksi ahli secara daring yakni Prof. Dr. Gatot Dwi Hendrowibowo, SH., M. Hum Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mataram. Sedangkan pihak KPU selaku termohon akan menghadirkan beberapa saksi fakta.
Sidang adjudikasi ini digelar KPU Kabupaten Dompu sebagai proses penyelesaian sengketa Pemilu. Sebagaimana diketahui, Ir. Muttakun sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang diusung Partai NasDem di Daerah Pemilihan Dompu I dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Dompu. Muttakun dinyatakan TMS karena tidak melampirkan pernyataan sebagai mantan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dompu.
Sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh Bawaslu terhadap kedua belah pihak. Namun hal itu menemui jalan buntu. Sehingga Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar sidang adjudikasi untuk penyelesaian sengketa Pemilu ini. (emo).