Kuasa hukum pemilik tanah di Desa Jala, Amirullah, SH saat diwawancarai awak media di Aula Pendopo Bupati Dompu, Senin (2/10/2023)
Dompu, koranlensapos.com - Acara pelantikan tiga Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemda Dompu yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Senin (2/10/2023) sempat diwarnai insiden. Pengacara asal Kecamatan Hu'u, Amirullah, SH tiba-tiba hendak mendatangi Bupati Dompu, H. Kader Jaelani yang sedang memberikan sambutan usai melantik ketiga pejabat eselon 2 yakni Miftahul Suadah (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan), Arif Hidayatullah (Sekretaris DPRD Dompu) dan Muhammad Abduh (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu).
Kedatangan Amirullah yang tiba-tiba tersebut sempat mengagetkan para pejabat dan tamu undangan yang menghadiri acara resmi tersebut. Melihat hal tersebut, pihak Prokopim Setda Dompu segera mengambil langkah persuasif untuk menenangkan Amir dan membawanya ke belakang.
"Nanti Amir temui saya selesai acara ini," ujarnya Bupati AKJ saat melihat insiden itu dan sempat menghentikan sambutannya sejenak.
Hal apakah yang membuat Amirullah hendak menemui Bupati AKJ yang sedang memberikan sambutan di acara resmi tersebut?
Amirullah yang dikonfirmasi para awak media mengemukakan bahwa dirinya hendak menyampaikan secara langsung kepada Bupati AKJ perihal penyelesaian masalah pembebasan lahan milik warga di Desa Jala oleh Pemkab Dompu. Disebutnya kasus ini telah dilakukan proses mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Dompu.
"Masalah ini sudah mendapatkan putusan pengadilan dan dilakukan kesepakatan bersama dengan pihak tergugat bahwa akan melakukan penyelesaian perkara di tingkat mediasi," aku Amir.
Ia menyebut keputusan ini sudah inkrah dari PN Dompu dan akan dilakukan pembayaran pada APBD-P 2023.
"Maka dari itu kita menagih kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kesepakatan mediasi," ujarnya.
Berapa nilai yang belum dibayarkan oleh Pemda Dompu?
Amir menyebut berdasarkan appraisal (penaksiran harga tanah) nilai nominal yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.900.600.000 (satu miliar sembilan ratus juta enam ratus ribu rupiah).
"Tetapi ada ketentuan lain di dalam kesepakatan itu. Apabila pihak tergugat (Pemda Dompu) tidak menyelesaikan appraisal itu sampai 29 September 2023 maka pembayaran akan menjadi 3 miliar berdasarkan permintaan dari penggugat. Ini sudah lewat waktu bahkan appraisal sudah melakukan pembatalan terhadap penilaiannya dan ditembuskan ke pengadilan. Sehingga ketika itu tidak bisa dipakai maka pembayaran kembali ke 3 miliar," ucapnya.
Namun demikian, lanjutnya pihaknya tetap tunduk pada penilaian appraisal selaku lembaga yang berwenang menetapkan harga.
Lebih lanjut Amir mengisahkan kronologi awal terjadinya persoalan pembebasan lahan ini. Peristiwanya terjadi pada tahun 1980. Saat itu penduduk di Desa Jala Kecamatan Hu'u meminta kepada Pemda untuk membebaskan lahan milik salah satu warga setempat untuk dijadikan hunian (pemukiman) penduduk. Permintaan itu disampaikan masyarakat setempat yang mayoritas nelayan mengingat lokasi tersebut sangat strategis karena berada di pinggir laut.
Pemda Dompu menyanggupi hal itu. Terjadilah negosiasi dengan pemilik tanah. Sehingga terjadi tukar guling. Pemda menukar tanah seluas 3 Ha itu dengan tanah lain seluas 1,25 Ha. Tanah 3 Ha itu akhirnya menjadi pemukiman penduduk.
Ternyata dua tahun kemudian (tahun 1982), oknum pemerintah meminta kembali tanah yang digunakan tukar guling itu. Oknum itu beralasan tanah pengganti oleh Pemda itu terlalu banyak. Pemilik tanah tidak terima ulah oknum ini. Bahkan ia merasa dirugikan oleh Pemda. Akhirnya dilakukan pengukuran ulang. Hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa tanah miliknya yang telah dijadikan pemukiman penduduk itu jauh lebih luas yakni 3 Ha. Sedangkan tanah pengganti dari Pemda Dompu hanya 1,25 Ha.
"Yang sisanya ini tetap diperjuangkan terus oleh pemilik tanah sehingga bertemu dengan saya tahun 2013," beber Amir.
Amir melanjutkan sejak tahun 2013 itu ia membantu memperjuangkan masalah tanah ini ke pihak Pemda Dompu. Walhasil pihak Pemda Dompu mulai membayar secara mengangsur mulai tahun 2013 dan berjalan sebanyak 4 kali sampai 2017.
"Perintah di tahun 2017 itu Pemda wajib menyelesaikan pembayaran sebesar Rp. 541 juta berdasarkan appraisal 2015 namun oleh oknum pejabat saat itu tidak diselesaikan pembayarannya," tutur Amir.
Di masa pandemi Covid -19, pihaknya memaklumi karena Pemda tidak memiliki anggaran. Sehingga tahun 2022 baru dilanjutkan lagi penagihan itu.
"Tahun 2022 kita masukkan surat minta agar diselesaikan pembayarannya," akunya.
Menurut pengakuan Amir, tahun 2022 lalu Pemda Dompu tidak bisa melakukan pembayaran. Sedangkan penilaian appraisal hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah itu akan gugur dengan sendirinya.
Menghadapi hal itu, Amirullah selaku kuasa hukum pemilik tanah menggugat Pemda Dompu ke PN Dompu. Hasilnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Atas putusan pengadilan itulah maka dari itu saya menagih agar pemerintah selaku penggugat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya sesuai hasil putusan pengadilan," tandasnya.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, M. Kes saat dikonfirmasi awak media terkait penyelesaian pembayaran lahan warga di Desa Jala Kecamatan Hu'u, Senin (2/10/2023)
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP yang dikonfirmasi awak media usai melakukan rapat koordinasi dengan Bupati Dompu dan pejabat terkait membahas masalah itu menyampaikan bahwa pihak Pemda Dompu pada prinsipnya tidak ingin merugikan masyarakat.
"Karena keberadaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sekda melanjutkan pihak Pemda harus berhati-hati dan akan mengikuti aturan yang ada sesuai dasar hukum. Mengingat pembebasan lahan ini terjadi pada tahun 1980 silam dan mestinya tuntas di tahun 2015.
Terkait hal itu, Pemerintah tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pembayarannya. Apalagi telah dilakukan mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Dompu.
"Tapi pak Bupati sampai saat ini belum menerima hasil putusan itu. Kita masih menunggu hasil putusan itu karena sepeser pun uang negara ini harus jelas penggunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Sekda.
Sekda menegaskan Pemda Dompu akan tetap mentaati apapun yang menjadi putusan dari PN Dompu mengenai penyelesaian pembayaran itu. Namun diakuinya pula bahwa kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran.
"Kalau dibayarkan sekarang tidak bisa karena APBD sudah ditetapkan jadi sulit. Kemungkinan di tahun 2024," pungkasnya. (emo).