MIO Indonesia Dompu "Perangi" Illegal Logging dan Lawan Premanisme Terhadap Wartawan

Kategori Berita

.

MIO Indonesia Dompu "Perangi" Illegal Logging dan Lawan Premanisme Terhadap Wartawan

Koran lensa pos
Rabu, 04 Oktober 2023
Suasana Rapat PD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu di Sekretariat PD MIO, di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Senin (2/10/23)



Dompu, koranlensapos.com - Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu menggelar rapat di Sekretariat PD MIO di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Senin (2/10/23).

Rapat yang dihadiri sejumlah pengurus inti dan anggota organisasi media tersebut, membahas dan menyikapi khusus beberapa persoalan yang dihadapi media dan wartawan anggota MIO Indonesia Dompu.

Di antaranya, terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan yang juga pimpinan media online Bidikinfonews.com (anggota MIO Indonesia Dompu), Arifuddin (Fen) di Taman Kota Dompu yang diduga dilakukan Oknum Caleg yang juga Sekretaris salah satu Parpol, beberapa hari lalu.

Selain itu, dibahas dan disikapi juga masalah illegal logging, atau pembalakan dan perambahan hutan secara liar yang marak terjadi di Kabupaten Dompu selama ini. Gencarnya pemberitaan masalah illegal logging inilah yang diduga menjadi pemicu terjadinya intimidasi dan perintangan tugas wartawan, penyerangan dan penganiayaan terhadap Arifuddin.

Rapat yang dipimpin Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan itu menyepakati dan memutuskan:

1. Mendukung dan mendampingi Arifuddin untuk melaporkan kasus intimidasi dan perintangan tugas wartawan, penyerangan dan penganiayaan terhadap Arifuddin.
2. Melawan segala upaya dan tindakan perintangan serta intimidasi dalam bentuk apapun siapapun terhadap wartawan (insan Pers) dalam menjalankan tugas kewartawanannya.
3. PD dan Keluarga Besar MIO Indonesia Kabupaten Dompu mendorong pihak-pihak terkait agar lebih serius dan konsisten memberantas praktik illegal logging, pembalakan liar, perambahan hutan dan lainnya. Serta, ikut memerangi kejahatan hutan dan lingkungan ini melalui pemberitaan yang terus menerus dan masif.

Dalam rapat itu, Ketua MIO Indonesia Kabupaten Dompu Sarwon Al Khan menyesalkan sikap arogansi oknum yang diduga melakukan penyerangan terhadap pimpinan media anggota organisasinya.

Sarwon menegaskan, tindakan premanisme semacam itu tidak bisa dibiarkan ada di Kabupaten Dompu. Itu merupakan upaya menghalang-halangi, merintangi, mengintimidasi dan persekusi terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. 

“Menghalangi atau merintangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, sanksinya berat. Jangan disamakan dengan pencemaran nama baik," tegasnya.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, lanjut Sarwon, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ancamannya tidak main-main lho. Itu dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkap Pimpinan Media Online Lakeynews.com yang lebih akrab dipanggil Om Won itu.

Menurut Sarwon, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Kehadiran, tugas dan fungsi pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Kalau ada masalah pemberitaan suatu media, misalnya dianggap keliru atau tidak berimbang, Sarwon mengimbau agar menempuh saluran-saluran yang tersedia sesuai ketentuan UU Pokok Pers.

"Di antara saluran-saluran tersebut, ada hak jawab, hak koreksi dan seterusnya. Jangan langsung main intimidasi, melakukan cara-cara premanisme," imbuhnya. 

Lebih parah lagi, lanjut Sarwon, jika seandainya tindakan tidak beradab tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi suatu dugaan kejahatan. 

“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers," tegasnya.

Karena itu, sesuai dengan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat tersebut, Sarwon mengatakan, MIO Indonesia Kabupaten Dompu mendukung langkah wartawan Arifuddin melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. 

"Kita bersepakat mendukung dan mendampingi Arifuddin melaporkan ke Polres Dompu agar bisa diproses secara hukum. Kita tidak menghendaki ada Arifuddin-Arifuddin lain yang mengalami hal serupa kedepan," tegas wartawan senior tersebut.

Sedangkan terkait dengan perusakan hutan di Kabupaten Dompu yang setiap tahun masif dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, illegal logging, perambahan hutan, juga disoroti Sarwon.

Menurutnya, tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu sudah kronis, bahkan masuk kategori "koma". Ibarat orang dalam kondisi tidak sadarkan diri yang mendalam.

"Gunung-gunung sudah hancur karena adanya pembalakan liar maupun illegal logging. Sungguh memprihatinkan kita bersama karena hutan-hutan dibabat, dibakar oleh tangan-tangan jahil yang hanya memikirkan kepentingan sesaat," ucapnya dengan nada tinggi.

Dikatakan Sarwon, tiap tahun makin meluas tingkat kerusakan hutan di Kabupaten Dompu. Bila ini terus dibiarkan maka kehancuran yang lebih parah tidak akan dapat dihindari. Krisis air sudah dirasakan. Begitu juga cuaca panas sekali.

"Akibat dirasuki oleh setan dan iblis, oknum-oknum pelaku illegal logging, perusak hutan memanfaatkan peluang untuk meraih pundi-pundi keuntungan pribadinya," kata Sarwon.

Lebih lanjut Sarwon mendesak semua pihak terkait, seperti Dinas LHK melalui BKPH bersama TNI dan Polri kiranya lebih serius lagi mencegah hingga bertindak tegas terhadap para penjahat hutan ini.

Di akhir penyampaiannya, Sarwon menginstruksikan kepada seluruh media anggota MIO Indonesia Kabupaten Dompu agar secara masif melakukan pemberitaan terkait kasus illegal logging dan pembalakan liar.

"Mulai sekarang, tidak ada lagi toleransi terhadap aksi pengrusakan hutan, illegal logging atau apapun namanya kejahatan hutan itu. Ungkap semua saja siapapun yang terlibat di dalamnya. Tapi ingat, kita tetap harus berimbang," titahnya. (*)