Penangkapan terduga pengedar narkoba oleh Timsus Gabungan TNI dan Polri di Manggelewa, Selasa (21/11/2023)
Dompu, koranlensapos.com Sinergisitas dan soliditas TNI dan POLRI di Kabupaten Dompu berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan peredaran narkotika.
Anggota Kodim 1614/Dompu dan Babinsa Desa Kwangko Koramil 1614-06/Manggelewa beserta Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung Kapolsek IPDA Bukhari Maha Putra, SH berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba, Selasa sore (21/11/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kedua tersangka berinisial RP (22) asal Dusun Karara Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan DW (42), warga Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Kedua tersangka yang berjenis kelamin pria dan wanita tersebut ditangkap pada tempat dan lokasi yang terpisah. RP dibekuk di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa. Sedangkan DW diciduk di Desa Pidang Kecaman Tarano. Keduanya diringkus lantaran diduga memiliki dan menyimpan serta menguasai barang haram dan terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Bukhari Maha Putra, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Babinsa Desa Kwangko, Sertu Budiman dan Personel Kodim 1614/Dompu. Informasi bersumber dari sejumlah warga masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan adanya peredaran narkotika di Desa Kwangko khususnya dan Kecamatan Manggelewa pada umumnya.
Setelah menghimpun dan mengantongi sejumlah keterangan, Kapolsek membentuk Tim Gabungan dari TNIdan POLRI. Timgab yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa bertugas untuk bergerak cepat menuju ke TKP karena identitas tersangka sudah dikantongi dan diyakini akurat.
Gercep yang akurat dari Tim Gabungan ini menuai hasil. Di TKP yang disasar yakni di Dusun Karara Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Timgab langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RP. Selanjutnya disaksikan warga setempa, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti (BB).
BB berupa dua gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan satu buah korek api gas, .
Timgab juga menyita dari tangan tersangka satu unit Hp bermerek VIVO, satu unit Hp OPPO, dan satu buah tutupan bong yang terbuat dari tutup botol bekas berupa pipet.
Selanjutnya RP beserta BB digelandang ke Mapolsek Manggelewa guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi lebih mendalam, didapati keterangan dan informasi dari tersangka pertama bahwa ia mengakui kalau barang haram tersebut dia beli dari seorang wanita berinisial DW yang tinggal di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano. Menindaklanjuti informasi dari tersangka pertama terkait keberadaan tersangka lain, Anggota Timsus Gabungan TNI-POLRI dan dibantu oleh sejumlah warga masyarakat setempat berhasil menangkap tersangka berinisial DW yang tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa, tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka kedua ini, tim Gabungan mendapatkan barang bukti berupa :
-Enam gulungan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
-Satu unit Hp merek Oppo.
-Satu buah dompet warna hitam.
Setelah itu tersangka pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Manggelewa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Danramil 1614-06/ Manggelewa Lettu Inf Syaifuddin menerangkan bahwa benar adanya pada hari Selasa tanggal 21-11-2023 Sekitar pukul 17.20 Wita, Anggota Personil Kodim 1614/Dompu, Babinsa Desa Kwangko Sertu Budiman bersama Polsek Manggelewa berhasil menangkap tersangka Pelaku Narkoba. (emo).