Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Konte Koramil 1614-02/Kempo, Sertu Suratman mengimbau agar aturan tamu wajib lapor diaktifkan kembali.
Penegasan itu disampaikan Babinsa saat melaksanakan ronda malam di Dusun Sambi pada Minggu malam (5/11/2023).
Dikatakannya aturan tamu harap lapor sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai upaya pencegahan kejahatan. Selain itu dapat mendeteksi secara dini apabila terdapat hal yang tidak diinginkan di pemukiman penduduk.
Aturan tamu harap lapor mengacu pada Pasal 515 Ayat 2 KUHP “Barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.”
"Dengan adanya hal tersebut seseorang yang menetap di suatu daerah harus melakukan izin kepada pihak yang berwenang yaitu Ketua RT/RW, Kepala Dusun setempat," jelasnya. (emo).