Dandim 1614/Dompu Beserta Perwira Ikuti Pengarahan Pangdam IX/Udayana Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Kategori Berita

.

Dandim 1614/Dompu Beserta Perwira Ikuti Pengarahan Pangdam IX/Udayana Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Koran lensa pos
Selasa, 07 November 2023
Dandim 1614/Dompu Beserta Perwira mengikuti Pengarahan Pangdam IX/Udayana terkait Pengamanan Pemilu 2024


Dompu, koranlensapos.com - Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M  beserta para Perwira mengikuti kegiatan virtual pengarahan dari Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Harfendi S.I.P., M. Sc terkait kesiapan Pengamanan dan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024.

Pengarahan secara online itu diikuti dari Aula Makodim 1614/Dompu pada hari Senin (6/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut 
Dandim 1614/Dompu letkol Kav Riyan Oktiya Firajati S. T., M. M, Pasi Ter Kapten Inf M. Yamin, Pasi Ops  Kapten Inf Adisan, Pasi Pers Kapten Czi Arif Budiman, Danramil 1614/03 Kempo Mayor Inf Safi'i, Danramil 1614/01 Dompu Kapten Kav M. Kasim, serta Danramil 1614/06 manggelewa Lettu Inf Syaifuddin. 

 Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Harfendi S.I.P.,M. Sc dalam arahannya menyampaikan penekanan dalam menghadapi Pemilu 2024 supaya tetap menjaga netralitas. 

"Kita sebagai anggota TNI harus menujukan ke Netralitas kita dan apabila ada anggota TNI yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif sesuaikan dengan aturan yang ada untuk diproses lebih lanjut," tandas Pangdam.

Selanjutnya Pangdam menyampaikan 11 poin larangan Panglima TNI untuk seluruh Prajurit TNI di Pemilu 2024.


1. Memberikan pengarahan tentang kontestasi Pemilu dan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Berada di tempat peyelenggaraan Pemilu dan Pilkada;

3. Menyimpan dan menempel atribut peserta Pemilu dan Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena TPS saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Terlibat dalam menyukseskan kandidat tertentu termasuk memberi bantuan apapun di luar tugas dan fungsi TNI;

6. Melakukan tindakan atau pernyataan yang memengaruhi keputusan KPU Bawaslu;

7. Menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggota KPU, Bawaslu panitia pemilih, panitia pendaftaran, peserta dan juru kampanye;

9. Terlibat dalam menentukan penetapan peserta pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi kepentingan calon tertentu.

11. Melakukan tindakan atau pernyataan yang memengaruhi KPU.

Pada pukul 10,00 wita seluruh rangkaian kegiatan Jam pimpinan lewat Vidio Konferensi dengn seluruh instansi Militer TNI AD di kodam IX Udayana berakhir dengan aman dan tertib. (emo).