Oleh: M. Amin*
Di era kepemimpinan AKJ - SAH, penulis ingin menyoroti paling tidak ada dua Surat Edaran (SE) yang pernah dikeluarkan untuk mendukung visi Dompu yang MASHUR (Mandiri Sejahtera Unggul dan Religius).
Yang pertama SE bernomor 450/122/Kesra/2021 tentang Himbauan Shalat Berjamaah 5 waktu di Masjid dan Mushalah. Yang kedua SE Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
Dalam rangka optimalisasi Pelaksanaan kedua Surat Edaran di atas, perlu kiranya dilakukan evaluasi secara menyeluruh manajemen operasional, dengan melibatkan para pihak untuk memperoleh saran, masukan, ide ide segar yang dibutuhkan sebagai solusi penyelesaian permaslahan secara bertahap agar SE bermanfaat untuk mendukung upaya peningkatan kwalitas sumber daya manusia, sebagai salah satu pilar Visi Indonesia Emas 2045.
Bila dicermati, kedua surat edaran di atas hanyalah berupa imbauan. Implementasinya kurang menggunakan konsep manajemen yang baik, dan minimnya pelibatan para pihak. Karena demikian adanya, dampak kebermanfaatan surat edaran yang diharapkan sebagai solusi dalam penyelesaian masalah 'budaya' kekerasan di kalangan anak dan remaja sepertinya masih jauh dari harapan.
Pendekatan penyelesaian masalah panah liar yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih menggunakan pola operasi keamanan teritorial dan yustisi. Pola ini baik untuk keperluan keamanan jangka pendek dan penegakan hukum. Tetapi kurang efektif untuk penyelesaian masalah krisis moral yang telah memasuki fase darurat dan telah menimpa anak dan remaja secara luas sebagian besar generasi milenial dan generasi Z yang menjadi harapan calon pemimpin Indonesia di masa depan.
Dalam tulisan sebelumnya kami sudah menyampaikan, bahwa kekerasan panah liar di kalangan anak dan remaja hanyalah fenomena permukaan yang ditimbulkan akibat buruknya jiwa, dan mental anak kita yang telah mengalami disorientasi. Dari gejala di atas, penulis ingin tegas mengatakan bahwa sebagian anak kita sedang menderita gangguan kepribadian (psikopat) akibat dampak buruk pornografi, narkoba dan perlakuan kekerasan dari orang orang terdekatnya.
Kita tidak ingin fenomena di atas menjadi meluas dan tidak terkendali, merenggut kebahagiaan dan masa depan anak-anak dan masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Oleh karena demikian pendekatan penyelesaianya harus komprehensif, dan dikerjakan dengan cara-cara yang profesional dengan melibatkan orang-orang yang ahli pada bidangnya seperti: psikolog, sosiolog, pendidik, ulama kriminolog, APH, dll.
Surat edaran sebagai sebuah kebijakan kepala daerah untuk mendukung tercapainya visi Dompu MASHUR, perlu mendapat perhatian serius dan kajian mendalam dari eksekutif, legislatif serta pihak terkait seperti Ormas dan LSM) tentang rencana tindak lanjut yang akan dijabarkan dalam bentuk program kerja dan indikator sebagai ukuran keberhasilan.
*Penulis: Ketua FUI Dompu