Dompu, koranlensapos.com - Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu sabu Kamis (14/12/2023) sekira pukul 19.30 Wita.
Pria berambut gondrong berinisial SF alias Dandi (38) asal Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Manggelewa, Kabupaten Dompu ini ditangkap dengan barang bukti kepemilikan sabu-sabu seberat 3.85 gram.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengungkapkan SF ditangkap atas laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Manggelewa.
Diungkapkan Kasat sekitar satu jam sebelumnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan
Manggelewa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi dimaksud, Kasat langsung memerintahkan anggotanya yang dipimpin Ka Tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk mengungkap kasus peredaran barang haram itu.
"Sekitar pukul 19.30 wita, Tim melakukan pengintaian terhadap seorang SF. Yang bersangkutan dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor yang diperkirakan menuju ke Desa Tanju," ungkap Kasat.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari terduga, anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terduga dan tepat di Dusun Madalandi Soriutu, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti lain, yakni 1 ( Satu) buah Unit Hp merk VIVO warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Motor Merk Vazio warna Hitam Tanpa No Pol beserta dengan kunci kontak.
"Terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (aby).