Dompu, koranlensapps.com - Penggantian pucuk pimpinan di desa dengan kehadiran Kepala Desa baru tidak serta merta menjadi ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa setempat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Dompu dalam arahannya usai melantik dan mengambil sumpah 33 Kepala Desa di halaman Kantor Pemda Paruga Parenta Bumi Nggahi Rawi Pahu, Kamis (4/1/2024).
"Penggantian pucuk pimpinan di desa tidak serta merta menjadi ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa," tegasnya.
Dikatakan Bupati yang familiar disapa Abi Jio ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa memang berada di pundak Kepala Desa. Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.
"Ketika hal ini diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan administrasi," tegasnya.
Bupati mengemukakan pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kades telah tersurat secara jelas di dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bupati meminta agar regulasi dimaksud dapat dipahami dengan baik agar dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati menerangkan Permendagri tersebut juga memuat kewenangan Camat selaku perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Bupati di tingkat kecamatan. Kades harus selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Camat sebelum mengambil keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Camat juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
"Silakan tegur dan laporkan jika ada kepala desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang ringan sampai kepada yang paling berat," pinta Bupati kepada para Camat yang juga hadir dalam acara tersebut.
Bupati menegaskan pula bahwa amanat pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga Kepala Desa diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang baik untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau korporasi.
"Maka saya menekankan untuk membangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintahan Desa baik secara horizontal maupun vertikal," harapnya. (emo).