Bupati Dompu Minta Kades Rangkul dan Layani Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Minta Kades Rangkul dan Layani Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

Koran lensa pos
Jumat, 05 Januari 2024

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani 


Dompu, koranlensapps.com - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani meminta kepada para Kepala Desa untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya secara adil tanpa pandang bulu.

Penegasan itu disampaikan Bupati AKJ dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah 33 Kepala Desa Terpilih di halaman Kantor Paruga Parenta Bumi Nggahi Rawi Pahu, Kamis (4/1/2024).

"Saya minta seluruh Kepala Desa untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu.

"Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung. Semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara," tandasnya.

Bupati AKJ menegaskan sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada.

Bupati menyinggung pula tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh Kepala Desa dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017. Terkait hal tersebut, Bupati menegaskan penggantian pucuk pimpinan di desa tidak serta merta menjadi ajang sapu bersih bagi perangkat desa yang selama ini telah mengabdi di desa.

Disebutnya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa memang berada di pundak Kepala Desa. Namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.

"Ketika hal ini diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut telah cacat secara hukum dan administrasi," tegasnya.


Lebih lanjut Bupati menerangkan Camat adalah perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas Bupati di tingkat kecamatan. Karena itu, Camat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di desa.

"Silakan tegur dan laporkan jika ada kepala desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang ringan sampai kepada yang paling berat," pinta Bupati kepada para Camat yang juga hadir dalam acara tersebut.

Kepada para Kades, Bupati menegaskan pula bahwa amanat pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga Kepala Desa diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang baik untuk kepentingan diri sendiri orang lain atau korporasi.

"Maka saya menekankan untuk membangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintahan Desa baik secara horizontal maupun vertikal," harapnya.


Selanjutnya Bupati juga berharap kepada para Kepala Desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sunggtuh. Kades harus paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat. 

"Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat," pintanya.

Bupati menerangkan 33 Kades dilantik bertepatan di awal tahun 2024. Karena itu supaya segera melakukan rencana kegiatan melalui musyawarah desa yang melibatkan semua unsur terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan prioritas kebutuhan yang ada di desa.

Bupati juga meminta kepala desa diharapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan kreativitasnya untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan. Selain itu juga supaya memahami pengetahuan tentang regulasi yang ada untuk menghindari disharmonis antara pemerintah Desa, BPD dan lembaga lainnya dikarenakan kesenjangan tentang pemahaman regulasi.

Dikemukakan Bupati, Badan Permusyawaratan Desa merupakan mitra Kepala Desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan desa  pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat. BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. BPD juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang menjadi sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. 

mengakhiri sambutannya, Bupati AKJ kembali mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa terpilih yang telah berhasil merebut simpati masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Kepala Desa. 

"Saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang saudara pimpin," ucapnya. (emo).