Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M bersilaturahmi dengan beberapa awak media membahas penyaluran pupuk bersubsidi, di halaman Makodim 1614/Dompu, Sabtu (13/1/2024)
Dompu, koranlensapos.com - Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M berkomitmen membantu Pemerintah Daerah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Saya selaku anggota KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,red) sudah menyampaikan ke pak Sekda (Gatot Gunawan Perantauan Putra, red) selaku ketuanya bahwa TNI secara organisasi berkomitmen membantu Pemda dalam pengawalan distribusi pupuk," ujarnya.
Dandim menyebut komitmen di atas sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan pertanian sebagaimana kesepakatan (MoU) yang telah ditandatangani bersama antara Panglima TNI
Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pada 4 Desember 2023 lalu. Penandatangan MoU antara TNI dan Kementan juga sudah berlangsung lama seperti Program UPSUS PAJALE (Upaya Khusus Padi Jagung Pajale) dalam mewujudkan swasembada pangan.
Komitmen itu ditunjukkan Dandim dalam pendampingan dan pengawalan oleh TNI dalam proses pendistribusian pupuk subsidi yang dilakukan 5 distributor ke pengecer-pengecer di seluruh kecamatan sejak 8 Januari 2024 lalu.
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi ini, Dandim meminta kepada para distributor untuk menginformasikan selambat-lambatnya sehari sebelum proses pendistribusian (H-1) agar pendampingan dan pengawalan bisa dipersiapkan secara optimal.
"Saya tidak mau kalau sifatnya dadakan karena kami juga punya keterbatasan. Kami butuh waktu untuk mempersiapkan (pengawalan). Apalagi saat ini saatnya kampanye dan minggu depan sudah mulai kampanye terbuka," jelasnya sembari mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan iklim kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024 ini.
Dandim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penghadangan dalam proses penyaluran pupuk apalagi disertai dengan penjarahan.
Dikemukakan Dandim, pihak TNI saat ini masih menggunakan pendekatan secara persuasif dan mitigatif dalam menghadapi kemungkinan upaya penghadangan. Namun demikian, apabila ada oknum-oknum masyarakat yang bertindak melewati batas hingga melakukan penjarahan maupun tibdakan lainnya yang melanggar hukum, tidak menutup kemungkinan akan berhadapan dengan Aparat Penegakam Hukum (APH).
"Pihak distributor yang merasa dirugikan bisa melaporkan tindakan itu ke APH. Saya tidak menginginkan masyarakat berhadapan dengan hukum," imbau Dandim.
Dandim juga meminta kepada para Camat dan Kepala Desa untuk mengedukasi masyarakatnya agar tidak melakukan tindakan penghadangan apalagi disertai penjarahan.
"Orang yang melakukan penghadangan pupuk itu sama dengan orang yang blokir jalan.
Mereka juga tahu sebenarnya bahwa itu bukan jatahnya. Saya harap tidak ada lagi kasus penghadangan pupuk. Tunggu saja jatahnya. Jangan mau mengambil yang bukan haknya" pinta Dandim. (emo).