Dompu, koranlensapos.com - Pupuk bersubsidi selalu menjadi trending topic yang kerap dibahas. Apalagi di musim-musim tanam seperti saat ini. Tanaman sudah masanya dipupuk, namun stoknya belum ada di tingkat pengecer. Bukan hanya petani yang galau menghadapi kondisi seperti ini. Pemerintah Daerah melalui dinas teknis terkait juga turut mengalami kegalauan.
Mengapa bisa terjadi semacam itu?
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengungkapkan secara gamblang mengenai hal itu.
Dikemukakan Syahroni, persoalannya terletak pada pola penganggaran pupuk bersubsidi berdasarkan tahun anggaran. Sedangkan kebutuhan pupuk di tingkat lapangan berpatokan pada musim tanam.
"Nah kadang menyesuaikan dua hal inilah yang sering menjadi kendala dan dinamika dalam penyaluran pupuk subsidi," sebut Syahroni.
Secara terperinci Kadistanbun menguraikan masa puncak petani membutuhkan pupuk yakni di bulan Desember sampai Februari. Sedangkan di bulan Desember sampai Januari baru tahapan awal penyusunan perencanaan anggaran untuk tahun berikutnya.
"Artinya pada bulan Desember- lah secara nasional kita baru mengetahui alokasi anggaran terkait pupuk subsidi dan dari alokasi anggaran tersebutlah baru bisa diketahui kuota pupuk bersubsidi," ulas pejabat eselon dua yang akrab disapa Dae Roni ini.
Kadis menjelaskan alokasi pupuk secara nasional ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru kemudian di-breakdown menjadi alokasi per-kabupaten/kota melalui Keputusan Kepala Daerah.
Lembaga penyalur baik itu produsen, distributor maupun pengecer baru bisa mempersiapkan perangkat lunaknya setelah informasi mengenai kuota mereka peroleh. Sebab penyaluran pupuk subsidi ini tidak bersifat manual tetapi berbasis sistem dan aplikasi.
"Nah hal-hal seperti inilah yang sering menjadi kendala teknis terkait penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan karena memang merujuk pada musim tanam di bulan Desember - Januari itulah pertanaman sangat membutuhkan pupuk," paparnya.
Namun demikian, kendati penuh dengan gejolak dan dinamika,
Pemda Dompu bergerak sigap menyikapi kesulitan seperti disebutkan di atas.
Pasca penetapan alokasi pupuk untuk kabupaten/kota melalui
Keputusan (Pj) Gubernur NTB Nomor: 520-843 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023,
Pemda Dompu melalui Distanbun hanya butuh dua hari atau tepatnya tanggal 29 Desember 2023 telah bisa merampungkan alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah kecamatan di kabupaten Dompu. Penetapan kuota per kecamatan itu melalui Keputusan Bupati Dompu Nomor: 800/436/Distanbun/2023.
Setelah regulasi perangkat lunak dirampungkan baru pihak penyalur( distributor) melakukan tahapan teknis persiapan penyaluran termasuk menentukan pengecer-pengecer sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
"Dan alhamdulillah berkat dukungan banyak pihak dan semua bergerak cepat di bawah kendali pak Sekda serta merespons kebutuhan petani yang memang sangat membutuhkan pupuk akhirnya kuota pupuk 2024 sudah mulai bisa tersalur tanggal 8 Januari 2024. Selanjutnya secara simultan penyaluran ini akan terus berjalan," bebernya.
Dikemukakan Kadis, penyaluran kuota pupuk bersubsidi 2024 untuk wilayah kabupaten Dompu relatif cepat dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi NTB.
Kadis juga berharap peran serta dari masyarakat untuk melakukan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Pengawalan itu diperlukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini.
"Pihak penyalur dalam hal ini distributor juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI dan POLRI dalam upaya membantu pengawalan penyaluran pupuk subsidi ini sehingga tidak ada gangguan dalam proses pendistribusiannya," pungkasnya. (emo).