Terduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Rumah Kekasihnya

Kategori Berita

.

Terduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi di Rumah Kekasihnya

Koran lensa pos
Minggu, 07 Januari 2024
Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 10,81 gram dalam jok motor FR

Dompu, koranlensapos.com - Seorang pria brrinisial FR (35) asal Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu karena diduga menyimpan, menguasai bahkan diduga sebagai bandar Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, Sabtu (6/1/2024) malam sekira pukul 21.15 Wita.

Meski mengelabui petugas, terduga yang memang telah lama jadi incaran Kepolisian ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah kekasihnya di Wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Hasil penggeledahan berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 10,81 Gram.

Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengungkapkan penangkapan terhadap FR pada Sabtu Malam (6/1/2024) itu setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah lantaran aktivitas terduga FR yang merajalela. FR kerap mengedarkan sabu-sabu di berbagai tempat di Wilayah Hukum Polres Dompu.

"Bahwa di sebuah rumah warga di Kecamatan Woja sering datang seorang bandar narkotika asal Kelurahan Bali Satu bernama FR menemui seorang wanita yang diduga sebagai pacarnya," ungkap Kasat.

Bahkan, lanjutnya, FR diduga sering bermalam bahkan diketahui juga oleh warga sering mengonsumsi sabu-sabu dengan beberapa pemuda. 

Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat menuju ke kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja. 

"Sekitar pukul 21.15 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga FR sedang berada di salah satu rumah milik pacarnya bernama UT," ujar Kasat.

Tidak menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga FR yang sedang duduk di kamar pacarnya bernama UT. Namun, pada saat penggeledahan rumah dan badan tidak ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu namun hanya ditemukan kunci motor. 

Tak berhenti di situ, tim melakukan interogasi terhadap FR menanyakan keberadaan kendaraan FR. Namun FR menyangkal dan mengelabui petugas bahwa dia tidak menggunakan motor. Kemudian, saat tim melakukan pencarian terhadap motor tersebut. Tim menemukan motor tersebut disimpan oleh FR di salah satu rumah warga. 

"Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap motor tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tepat di jok bagian depan," jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna Pink, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna rosegold, dan 1 (Satu) Unit Motor Yamaha RX king tanpa nomor Polisi.

Usai melakukan penggeledahan, Tim langsung mengamankan terduga FR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat mengemukakan terduga FR merupakan pengedar sabu-sabu asal Kelurahan Bali Dompu yang biasanya beraktivitas di Kelurahannya sendiri. Namun FR kerap keluar pada malam hari untuk mengantar pesanan  dalam jumlah banyak ke Kecamatan lain seperti Woja, Manggelewa dan Kempo. (aby).