Foto bersama Ketua dan anggota DPRD Dompu, Sekretaris BKD & PSDM, perwakilan Dinas Dikpora dan BPKAD Dompu dengan Pengurus dan anggota GTKHNK35 usai kegiatan RDPU, Selasa (30/1/2024)
Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (30/1/2024) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda mendengarkan tuntutan para guru yang tergabung dalam forum Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+).
Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan itu dihadiri langsung Ketua DPRD H. Andi Bachtiar dan Mustakim Ali (NasDem). Hadir pula Sekretaris BKD dan PSDM Asraruddin, Kabid Pengembangan Muhammad Fadillah serta perwakilan dari Dinas Dikpora dan BPKAD Kabupaten Dompu. Tidak terkecuali para pengurus GTKHNK 35+ di bawah pimpinan Ustadz Sahbudin, S. Pd.I (Ketua).
Pada kesempatan itu, Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Dompu, Sahbudin menyampaikan 4 (empat) poin tuntutan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Inilah 4 poin tuntatan GTKHNK35:
1. Kepada Pemerintah Daerah Dompu kiranya mengajukan formasi ASN P3k tahun 2024 kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB RI sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan dan aturan berlaku;
2. Kepada Pemerintah Daerah Dompu bersama anggota DPRD Dompu memperjuangkan peserta tes CAT P3K tahun 2023 yang Keterangan P atau yang memenuhi ambang batas yang jumlahnya sekitar 1.503 diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi ASN P3K tanpa tes di tahun 2024;
3. Kepada pemerintah Pusat agar afirmasi usai dan masa kerja diberlakukan lagi; dan
4. Kepada pemerintah daerah Dompu agar mengeluarkan surat edaran kepada instansi pendidikan untuk mempertimbangkan dan menghentikan sementara penerimaan tenaga guru Non ASN atau GTT baru.
Setelah melalui proses diskusi yang panjang, akhirnya moderator Muhammad Ikhsan membacakan beberapa poin keputusan (kesimpulan).
1. Bahwa dalam menyikapi aspirasi dari Forum GTKHNK35+ Kabupaten Dompu maka DPRD Kabupaten Dompu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu akan melakukan kunjungan kerja bersama
perwakilan Forum GTKHNK35+ Kabupaten Dompu kepada Pemerintah Pusat dalam rangka meminta pembukaan formasi guru sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku;
2. Meminta kepada Pemerintah Pusat bahwa peserta CAT PPPK Guru Tahun 2023 yang telah lulus ambang batas nilai atau keterangan (P) untuk diperioritaskan pada formasi PPPK Guru Tahun 2024;
3.Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan afirmasi usia dan masa kerja dalam pengadaan PPPK Guru Tahun 2024;
4. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengeluarkan surat edaran kepada Instansi Pendidikan untuk menghentikan sementara perekrutan Tenaga Honorer baru sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. (emo).