Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Dompu Ajak Orprof dan Pemilih Pemula Awasi Pemilu

Kategori Berita

.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Dompu Ajak Orprof dan Pemilih Pemula Awasi Pemilu

Koran lensa pos
Sabtu, 03 Februari 2024
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Dompu yang menyasar segmen organisasi profesi dan pemilih pemula di Aula Laberka Sawete, Jumat (2/2/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan dimaksud digelar di Aula Laberka Sawete Dompu, Jumat (2/2/2024).

Sosialisasi pengawasan partisipatif kali ini menyasar segmen organisasi profesi seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes) serta para pemilih pemula.

Acara ini menghadirkan dua narasumber yakni Ahmad Yasin dan Dr. Ihlas Hasan. Keduanya akademisi di Universitas Muhammadiyah Bima.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ saat membuka kegiatan tersebut mengemukakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 12 hari lagi. 

"Secara teknis penyelenggaraan menjadi tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun untuk pengawasannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu," jelasnya.

Swastari kemudian mengemukakan keterbatasan personel pengawas menjadi alasan yang mendasari diperlukannya pengawasan partisipatif oleh seluruh elemen masyarakat. Di tingkat kabupaten hanya ada 3 komisioner didukung 27 tenaga sekretariat. Di tingkat kecamatan masing-masing 3 komisioner didukung 4 tenaga kesekretariatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) hanya berjumlah 81 orang dan  pengawas TPS (PTPS) jumlahnya sebanyak 755 orang sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Dompu.

"Kerja pengawasan oleh Bawaslu tanpa didukung oleh masyarakat pada umumnya termasuk seluruhnya yang kami undang hari ini bukanlah apa-apa," ucapnya.

Dikatakannya dugaan pelanggaran Pemilu mungkin saja tidak terlihat oleh Bawaslu, tetapi diketahui oleh masyarakat, maka hal demikian bisa diinformasikan atau dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.


"Tentu dibutuhkan umpan balik (feedback) dari semua elemen masyarakat termasuk yang diundang hari ini untuk menyampaikan informasi," tandasnya.

Swastari kemudian memberikan contoh  kemungkinan dugaan pelanggaran dalam pemilu yang boleh (bisa) dilaporkan agar dapat ditimdaklanjuti. Misalnya  pengantaran surat pemberitahuan memilih yang dilakukan oleh bukan petugas dari KPU (KPPS). 

"Misalnya yang bawa surat pemberitahuan memilih anaknya Ketua KPPS, bukan petugas KPPS, ini termasuk dugaan pelanggaran yang boleh dilaporkan," tegasnya.

Contoh lagi calon atau seseorang yang mengatasnamakan calon membagikan uang atau barang tertentu disertai ajakan memilih calon tertentu. Itu juga bisa dilaporkan.

Memungkasi sambutannya, Swastari menegaskan program pengawasan partisipatif ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu.

"Kalau bukan oleh kita siapakah yang akan memperhatikan demokrasi kita ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
Kalau bukan dari sekarang, kapan lagi?," pungkasnya. (emo/bersambung).