Dompu, koranlensapos.com - Puluhan Masyarakat yang tergabung di Aliansi Pemuda dan Masyarakat (ALPM) Desa Jala menggelar demontrasi di depan Kantor DPMPD Kabupaten Dompu, Senin (05-03-2024)
Demontrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat (ALPM) Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu adalah menuntut beberapa persoalan yang urgensi di Tingkat Desa Jala, dan Aksi Demontrasi ini sebagai perwujudan dari rasa ketidak puasan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu serta pihak Penegak hukum yang acuh tak acuh dalam penyelesaian kasus tingkat Desa. Syamsudin selaku Korlap 1, Persoalan pertama penggelapan Aset Desa berupa satu unit Traktor yang anggaran bersumber dari APBDes Tahun 2015, telah diperjual belikan oleh Saudara Syahbudin Mantan Kades PAW Desa Jala, atas dasar kepentingan Pribadi dan Kelompok, Merujuk pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 Bahwa Aset Desa tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan Lembaga Pemerintah Desa lebih lebih masyarakat. Ungkapnya.
Persoalan kedua yaitu Aset Daerah berupa tanah yang ada di wilayah Desa Jala telah dibagikan kepada masyarakat secara sepihak oleh Saudara Syahbudin Mantan Kades PAW Desa Jala atas dasar kepentingan Politik dan kelompok yang tidak bermuara pada kebutuhan masyarakat. Maka dari itu dalam prespektif bahwa oknum Pemerintah Desa Jala telah menyalahgunakan fungsionalnya sebagai Pemerintah Desa. Terang Syamsudin.
Syafruddin, S. Pd, selaku korlap 2, mengatakan bahwa gaji atau Insentif 6 orang Perangkat Desa selama 4 bulan (Juli- Oktober) tidak dibayarkan oleh Saudara Syahbudin mantan Kades bersama Bendahara pada tahun anggaran 2023. Ucapnya.
Merujuk pada KUHP Pasal 374 UU RI No. 20 Tahun 2021, Telah menjadi dasar hukum yang jelas, bahwa tindakan kejahatan kemanusiaan ini harus di seret dan di adili secepatnya oleh pihak Penegak hukum, bahkan tindakan ini menjadi Pelanggaran yang mesti di prioritaskan dalam proses penanganan yang dilakukan oleh pihak Penegak hukum yang ada di Kabupaten Dompu, harap Syafrudin.
Selanjutnya para demontrasi di Terima langsung oleh Sekretaris Dinas DPMPD Kabupaten Dompu Rudi Purtomo, SP, mengatakan bahwa kami di Dinas DPMPD sudah membina perangkat desa yang masih ada, sekarang bagian dari keputusan Pemerintah Daerah mengamankan perangkat desa, keluarnya surat Keputusan Bupati Dompu membatalkan Pemberhentian Perangkat desa Jala oleh Saudara Syahbudin mantan Kades PAW.
Lanjut Mas Pur, Terkait pembayaran gaji awalnya tidak ada Rekomendasi Camat Hu'u, tapi setelah ada pernyataan bahwa Mantan Kades PAW Jala Syahbudin, akan membayar gaji perangkat desa yang lama, keluarlah Rekomendasi Camat Hu'u.
Ditengah jalan tiba-tiba oleh Mantan Kades PAW Syahbudin, membayar gaji perangkat yang baru dan tidak membayar kepada perangkat yang lama, terkait masalah ini sudah masuk Pidana. Ujar Pur.
Selesai dialog dengan Dinas DPMPD, para demontrasi berdialog dengan Kapolres Dompu, Inspektur Inspektorat, dan akan menuju Kantor Bupati Dompu.
Kegiatan demontrasi berjalan aman dan lancar. (D.Fan).