Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, ST., MM menghadiri Rapat Paripurna DPRS Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/4/2024)
Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dihelat di Ruang Rapat DPRD Dompu pada Rabu sore (3/4/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Dompu, H. Andi Bachtiar Jufri didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Amin.
Hadir pada acara tersebut Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, dan sejumlah pimpinan OPD dan Kabag Lingkup Pemda Dompu.
Inilah selengkapnya penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Bupati Kader Jaelani:
Mlalui kesempatan yang terhormat ini, saya
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setulus-tulusnya kepada seluruh komponen masyarakat, beserta lembaga-lembaga pemerintahan yang ada, atas kebersamaan dan kerjasama yang telah
terjalin dengan baik selama ini, dalam rangka menjalankan amanah rakyat, untuk mewujudkan Dompu
Yang Mandiri Sejahtera Unggul dan Religius.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan
agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis
formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur lebih
teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2020.
Dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 13 tahun 2019 telah diatur bahwa LKPJ akhir
tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir, sehingga sesuai keputusan Badan
Musyawarah DPRD Dompu, penyampaian LKPJ tersebut di agendakan pada hari ini tanggal 03 april 2023.
Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat
sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara keseluruhan ada pada
upaya pencapaian visi pembangunan yang
telah disepakati bersama dalam Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2021 – 2026
adalah “Dompu Yang Sejahtera Mandiri Unggul dan
Religius”. Dalam upaya pencapaian visi tersebut telah
dirumuskan lima misi pembangunan yang sesuai dengan kondisi, potensi, permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 40 tahun
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Dompu tahun 2023, telah ditetapkan Tema
Pembangunan Daerah tahun 2023 yaitu “Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penyediaan
Infrastruktur Dasar yang Berkualitas dan
Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi
Lokal”.
Berdasarkan tema pembangunan tersebut telah
ditetapkan prioritas pembangunan tahun 2023, yaitu :
1. Peningkatan Akuntabilitas, Profesionalitas Dan
Pelayanan Publik Daerah;
2. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Sektor
Unggulan;
3. Peningkatan Pemerataan Pembangunan dan
Kesejahteraan Masyarakat;
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pelayanan
Dasar;
6. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup;
7. Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.
Rapat Paripurna Dewan yang Mulia
Selanjutnya kami sampaikan penjelasan singkat terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu Tahun
Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp.
1.166.526.831.358,- (satu triliun seratus enam puluh
enam miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan
rupiah). Dari target tersebut telah mampu
direalisasikan sebesar Rp. 1.145.394.332.592,55 (satu
triliun seratus empat puluh lima miliar tiga ratus
sembilan puluh empat tiga ratus tiga puluh dua ribu
lima ratus sembilan puluh dua koma lima puluh lima
rupiah) atau 98,19 persen. pendapatan daerah terdiri
atas
1. Pendapatan Asli Daerah atau PAD
PAD ditargetkan sebesar rp. 109.816.341.763,-
(seratus sembilan milyar delapan ratus enam belas
juta tiga empat puluh satu ribu tujuh ratus enam
puluh tiga rupiah)
terealisasi sebesar Rp.
116.844.476.961,55 (seratus enam belas milyar delapan
ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh
puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu
koma lima puluh lima rupiah) atau 106,4 persen.
2. Pendapatan Transfer
pendapatan yang berasal dari transfer pusat ke
daerah ditargetkan sebesar Rp.1.033.974.137.350,-
(satu triliun tiga puluh tiga milyar sembilan ratus
tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan dapat
direalisasikan sebesar Rp.1.014.934.268.855,- (satu
triliun empat belas milyar sembilan ratus tiga puluh
empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu
delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau 98,16
persen
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp.
22.736.352.245,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus
tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) terealisasi
sebesar Rp. 13.615.586.776,- (tiga belas milyar enam
ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh enam
ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) atau 59,88
persen.
b. Pengelolaan belanja daerah
belanja daerah digunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu
guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan,
sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang
telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran
2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.105.908.781.153,-. (satu
triliun seratus lima milyar sembilan ratus delapan
juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus
lima puluh tiga rupiah) terealisasi sebesar Rp
1.063.681.230.536,83 (satu triliun enam puluh tiga
milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus
tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh enam koma
delapan puluh tiga rupiah) atau 96,18 persen.
Tidak terserapnya anggaran belanja sesuai
dengan yang direncanakan disebabkan oleh beberapa
hal, antara lain adanya efisiensi belanja barang jasa,
tidak tercapainya kesepakatan harga pengadaan 3
bidang tanah sehingga belanja modal tanah tidak
seluruhnya terealisasi, serta belanja tidak terduga
yang tidak terserap sesuai dengan perencanaan.
c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan
daerah. Penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan
sebesar Rp. 75.225.750.845,- (tujuh puluh dua milyar
dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima
puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)
dan terealisasi sebesar Rp. 75.356.948.293,57 (tujuh
puluh lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta
sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus
sembilan puluh tiga koma lima puluh tujuh rupiah)
atau sebesar 100,17 persen.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah
ditargetkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) namun tidak terealisasi. Pengeluaran pembiayaan ini rencananya untuk digunakan sebagai penyertaan modal pada perusahaan daerah.
Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat;
Keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat
diukur melalui capaian indikator makro daerah yang
merupakan standar pengukuran kemajuan daerah
secara umum yaitu:
1. Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan Sensus
Penduduk 2020 tercatat sebesar 71,77 persen dengan
kategori tinggi. Capaian 2023 ini meningkat jika
dibandingkan dengan capaian tahun 2022
berdasarkan Sensus Penduduk 2010 yaitu sebesar
69,15 poin.
2. Angka kemiskinan berdasarkan rilis BPS data Maret 2023 bahwa angka kemiskinan Kabupaten Dompu
tercatat sebesar 12,62 persen. Capaian ini masih
berada di bawah capaian tahun 2022 yakni sebesar
12,4 persen. Naiknya angka kemiskinan ini disebabkan
oleh meningkatnya garis kemiskinan dimana pada
tahun 2022 sebesar Rp. 404.413,- (empat ratus empat
ribu empat ratus tiga belas rupiah) menjadi Rp.
442.451,- (empat ratus empat puluh dua ribu empat
ratus lima puluh satu rupiah) pada tahun 2023. Namun
demikian Kabupaten Dompu masih menjadi kabupaten
dengan angka kemiskinan terendah se Provinsi NTB.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Dompu
pada tahun 2023 tercatat membaik sebesar 2,36
persen dari 2,5 persen pada tahun 2022. Pertumbuhan
wirausaha baru yang positif serta fasilitasi
terhadap UMKM dan IKM merupakan faktor yang
turut memengaruhi peningkatan angka TPT ini.
4. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 tercatat
tumbuh sebesar 3,17 persen semakin baik dan optimis
sejak pandemi covid 19 yang lalu. Jika dibandingkan
dengan capaian tahun 2022 yaitu sebesar 2,95 persen
maka capaian tahun 2023 masih lebih baik.
5. Pendapatan Perkapita Kabupaten Dompu pada tahun
2023 tercatat sebesar Rp. 34.430.000,- (tiga puluh
empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
menunjukan angka peningkatan jika dibandingkan
tahun 2022 yitu sebesar rp. 32.638.000,-. (tiga puluh
dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
6. Ketimpangan pendapatan atau gini rasio tahun 2023
masih dalam rentang 0,3-0,4 dengan kategori sedang.
Rapat Paripurna yang Saya Hormati;
Dengan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah Kabupaten Dompu semakin
banyak mendapatkan apresiasi dan penghargaan baik
dari pemerintah atasan maupun dari pihak swasta. Hal
ini menjadi bukti pengakuan pihak atasan, atas
penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan serta
pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Adapun
penghargaan yang diraih pada tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
1. Penghargaan sebagai kabupaten dengan yang
berkinerja melalui insentif fiskal dengan kategori upaya percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem oleh Wakil Presiden Republik
Indonesia;
2. Kabupaten Inovatif oleh Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia;
3. Kabupaten dengan predikat A atau sangat baik
dalam indeks pengelolaan keuangan daerah oleh
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
4. Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia;
5. Penghargaan Kabupaten Bebas Polio oleh
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
6. Kabupaten dengan Universal Coverage Health
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program
strategis nasional;
7. Penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Atas komitmen terhadap perlindungan
anak di daerah;
8. Penghargaan sebagai daerah dengan vaksinasi
covid-19 dosis kedua tertinggi se NTB;
9. Juara 1 Lomba Keluarga Berencana Pria Tingkat
NTB;
10.Opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2022 dari
BPK RI atau 9 kali secara berurutan.
Demikian Nota Pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban tahun 2023 telah kami sampaikan.
Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak
kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Dompu.
Untuk itu, evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan
yang terhormat, akan kami jadikan sebagai masukan
untuk perbaikan di masa mendatang.
Akhir kata, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan berkah dan rahmatNya kepada kita
semua. (*).