Dandim 1614/Dompu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2023

Kategori Berita

.

Dandim 1614/Dompu Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2023

Koran lensa pos
Kamis, 04 April 2024
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, ST., MM menghadiri Rapat Paripurna DPRS Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/4/2024)



Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Kegiatan itu dihelat di Ruang Rapat DPRD Dompu pada Rabu sore (3/4/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Dompu, H. Andi Bachtiar Jufri didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Amin.

Hadir pada acara tersebut Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, dan sejumlah pimpinan OPD dan Kabag Lingkup Pemda Dompu.

Inilah selengkapnya penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Bupati Kader Jaelani:

Mlalui kesempatan yang terhormat ini, saya 
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang 
setulus-tulusnya kepada seluruh komponen masyarakat, beserta lembaga-lembaga pemerintahan yang ada, atas kebersamaan dan kerjasama yang telah 
terjalin dengan baik selama ini, dalam rangka menjalankan amanah rakyat, untuk mewujudkan Dompu 
Yang Mandiri Sejahtera Unggul dan Religius.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat merupakan 
agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis 
formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 
2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan 
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 
Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi 
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur lebih 
teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 
18 Tahun 2020.
Dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
Nomor 13 tahun 2019 telah diatur bahwa LKPJ akhir 
tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling 
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran 
berakhir, sehingga sesuai keputusan Badan
Musyawarah DPRD Dompu, penyampaian LKPJ tersebut di agendakan pada hari ini tanggal 03 april 2023.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat
sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan 
pemerintahan daerah secara keseluruhan ada pada 
upaya pencapaian visi pembangunan yang 
telah disepakati bersama dalam Peraturan Daerah Nomor 2 
tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2021 – 2026 
adalah “Dompu Yang Sejahtera Mandiri Unggul dan 
Religius”. Dalam upaya pencapaian visi tersebut telah 
dirumuskan lima misi pembangunan yang sesuai dengan kondisi, potensi, permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 40 tahun 
2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
Kabupaten Dompu tahun 2023, telah ditetapkan Tema 
Pembangunan Daerah tahun 2023 yaitu “Peningkatan 
Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penyediaan 
Infrastruktur Dasar yang Berkualitas dan 
Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi 
Lokal”.

Berdasarkan tema pembangunan tersebut telah 
ditetapkan prioritas pembangunan tahun 2023, yaitu :
1. Peningkatan Akuntabilitas, Profesionalitas Dan 
Pelayanan Publik Daerah;

2. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Sektor 
Unggulan;
3. Peningkatan Pemerataan Pembangunan dan 
Kesejahteraan Masyarakat;
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pelayanan 
Dasar;
6. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; 
7. Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban.

Rapat Paripurna Dewan yang Mulia
Selanjutnya kami sampaikan penjelasan singkat terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.
a. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 
Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp. 
1.166.526.831.358,- (satu triliun seratus enam puluh 
enam miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan 
ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh delapan 
rupiah). Dari target tersebut telah mampu 
direalisasikan sebesar Rp. 1.145.394.332.592,55 (satu 
triliun seratus empat puluh lima miliar tiga ratus 
sembilan puluh empat tiga ratus tiga puluh dua ribu 
lima ratus sembilan puluh dua koma lima puluh lima
rupiah) atau 98,19 persen. pendapatan daerah terdiri 
atas

1. Pendapatan Asli Daerah atau PAD
PAD ditargetkan sebesar rp. 109.816.341.763,-
(seratus sembilan milyar delapan ratus enam belas 
juta tiga empat puluh satu ribu tujuh ratus enam 
puluh tiga rupiah)
terealisasi sebesar Rp. 
116.844.476.961,55 (seratus enam belas milyar delapan 
ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh 
puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu
koma lima puluh lima rupiah) atau 106,4 persen.
2. Pendapatan Transfer

pendapatan yang berasal dari transfer pusat ke
daerah ditargetkan sebesar Rp.1.033.974.137.350,-
(satu triliun tiga puluh tiga milyar sembilan ratus 
tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh 
ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan dapat 
direalisasikan sebesar Rp.1.014.934.268.855,- (satu 
triliun empat belas milyar sembilan ratus tiga puluh 
empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu 
delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau 98,16 
persen
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 
Pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp. 
22.736.352.245,- ( dua puluh dua milyar tujuh ratus 
tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) terealisasi 
sebesar Rp. 13.615.586.776,- (tiga belas milyar enam 
ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh enam 
ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) atau 59,88 
persen.
b. Pengelolaan belanja daerah
belanja daerah digunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang 
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Dompu 
guna mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, 
sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang 
telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 
2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.105.908.781.153,-. (satu 
triliun seratus lima milyar sembilan ratus delapan 
juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu seratus 
lima puluh tiga rupiah) terealisasi sebesar Rp
1.063.681.230.536,83 (satu triliun enam puluh tiga 
milyar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus 
tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh enam koma 
delapan puluh tiga rupiah) atau 96,18 persen.

Tidak terserapnya anggaran belanja sesuai 
dengan yang direncanakan disebabkan oleh beberapa 
hal, antara lain adanya efisiensi belanja barang jasa, 
tidak tercapainya kesepakatan harga pengadaan 3 
bidang tanah sehingga belanja modal tanah tidak 
seluruhnya terealisasi, serta belanja tidak terduga 
yang tidak terserap sesuai dengan perencanaan.
c. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan 
daerah. Penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan 
sebesar Rp. 75.225.750.845,- (tujuh puluh dua milyar 
dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima 
puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah)
dan terealisasi sebesar Rp. 75.356.948.293,57 (tujuh 
puluh lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta 
sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus 
sembilan puluh tiga koma lima puluh tujuh rupiah)
atau sebesar 100,17 persen.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah 
ditargetkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar 
rupiah) namun tidak terealisasi. Pengeluaran pembiayaan ini rencananya untuk digunakan sebagai penyertaan modal pada perusahaan daerah.

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat;
Keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat 
diukur melalui capaian indikator makro daerah yang 
merupakan standar pengukuran kemajuan daerah 
secara umum yaitu:
1. Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan Sensus 
Penduduk 2020 tercatat sebesar 71,77 persen dengan 
kategori tinggi. Capaian 2023 ini meningkat jika 
dibandingkan dengan capaian tahun 2022 
berdasarkan Sensus Penduduk 2010 yaitu sebesar 
69,15 poin.
2. Angka kemiskinan berdasarkan rilis BPS data Maret 2023 bahwa angka kemiskinan Kabupaten Dompu 
tercatat sebesar 12,62 persen. Capaian ini masih 
berada di bawah capaian tahun 2022 yakni sebesar 
12,4 persen. Naiknya angka kemiskinan ini disebabkan 
oleh meningkatnya garis kemiskinan dimana pada 
tahun 2022 sebesar Rp. 404.413,- (empat ratus empat 
ribu empat ratus tiga belas rupiah) menjadi Rp. 
442.451,- (empat ratus empat puluh dua ribu empat 
ratus lima puluh satu rupiah) pada tahun 2023. Namun 
demikian Kabupaten Dompu masih menjadi kabupaten 
dengan angka kemiskinan terendah se Provinsi NTB.
3. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Dompu 
pada tahun 2023 tercatat membaik sebesar 2,36 
persen dari 2,5 persen pada tahun 2022. Pertumbuhan 
wirausaha baru yang positif serta fasilitasi 
terhadap UMKM dan IKM merupakan faktor yang 
turut memengaruhi peningkatan angka TPT ini.
4. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 tercatat 
tumbuh sebesar 3,17 persen semakin baik dan optimis 
sejak pandemi covid 19 yang lalu. Jika dibandingkan 
dengan capaian tahun 2022 yaitu sebesar 2,95 persen 
maka capaian tahun 2023 masih lebih baik.
5. Pendapatan Perkapita Kabupaten Dompu pada tahun 
2023 tercatat sebesar Rp. 34.430.000,- (tiga puluh 
empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
menunjukan angka peningkatan jika dibandingkan 
tahun 2022 yitu sebesar rp. 32.638.000,-. (tiga puluh 
dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
6. Ketimpangan pendapatan atau gini rasio tahun 2023 
masih dalam rentang 0,3-0,4 dengan kategori sedang.


Rapat Paripurna yang Saya Hormati;
Dengan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah Kabupaten Dompu semakin 
banyak mendapatkan apresiasi dan penghargaan baik 
dari pemerintah atasan maupun dari pihak swasta. Hal 
ini menjadi bukti pengakuan pihak atasan, atas 
penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan serta 
pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Adapun 
penghargaan yang diraih pada tahun 2023 adalah 
sebagai berikut:

1. Penghargaan sebagai kabupaten dengan yang 
berkinerja melalui insentif fiskal dengan kategori upaya percepatan penghapusan 
kemiskinan ekstrem oleh Wakil Presiden Republik 
Indonesia;
2. Kabupaten Inovatif oleh Kementerian Dalam 
Negeri Republik Indonesia;
3. Kabupaten dengan predikat A atau sangat baik 
dalam indeks pengelolaan keuangan daerah oleh 
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
4. Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian 
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 
Republik Indonesia;
5. Penghargaan Kabupaten Bebas Polio oleh 
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
6. Kabupaten dengan Universal Coverage Health 
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu 
Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program 
strategis nasional; 
7. Penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak 
Indonesia Atas komitmen terhadap perlindungan 
anak di daerah;
8. Penghargaan sebagai daerah dengan vaksinasi 
covid-19 dosis kedua tertinggi se NTB;
9. Juara 1 Lomba Keluarga Berencana Pria Tingkat 
NTB;
10.Opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun 2022 dari 
BPK RI atau 9 kali secara berurutan.



Demikian Nota Pengantar Laporan Keterangan 
Pertanggungjawaban tahun 2023 telah kami sampaikan. 
Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak 
kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan 
masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Dompu. 
Untuk itu, evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan 
yang terhormat, akan kami jadikan sebagai masukan 
untuk perbaikan di masa mendatang. 
Akhir kata, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan berkah dan rahmatNya kepada kita 
semua. (*).