Wakapolres Dompu, Kompol Jamaluddin saat menyampaikan keterangan pers didampingi Kabag Ops AKP Syamsurijal, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Sofyan Hidayat dan Kasi Propam IPDA Syamsul Rizal, Kamis (25/7/2024)
Koranlensapos.com - Satresnarkoba Polres Dompu telah usai melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi "Ops Antik Rinjani 2024". Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari itu dimulai sejak 11 Juli hingga 24 Juli 2024.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba telah berhadil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika baik TO (Target Operasi) maupun Non TO (bukan Target Operasi).
Demikian keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Dompu, Kompol Jamaluddin yang didampingi Kabag Ops AKP Syamsurijal, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Sofyan Hidayat dan Kasi Propam IPDA Samsul Rizal, Kamis (25/7/2024) kemarin. Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kasi Humas Polres Dompu IPTU Juharis didampingi Kasubsi Humas dan Penerangan AIPTU Hujaifah.
"Jumlah kasus selama Ops Antik sebanyak 7 Laporan Polisi, jumlah tersangka TO 3 orang, jumlah tersangka non TO 7 orang.," beber Jamaluddin.
Wakapolres menyebutkan pula jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan selama Ops Antik Rinjani 2024 40,16 gram (netto).
Pengungkapan perdana dalam operasi tersebut terjadi di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Seorang pria berusia 29 tahun yang masuk dalam daftar target operasi (TO) berhasil ditangkap. Pria kelahiran Kempo berinisial AF yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap di Dusun Doro Taloko Desa Tanju pada dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak warna biru. Di dalam kotak itu terdapat 3 bungkusan lakban hitam yang masing-masing ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 14,89 gram sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pada hari kedua yakni 12 Juli 2024, polisi berhasil meringkus 2 tersangka berinisial ALN (24) dan YN (26). TKP di Desa Konte Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Dari hasil penggeledahan sebanyak 3,42 gram BB berhasil disita.
Sedangkan di hari ketiga yaknu Sabtu, 13 Juli 2024, penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Dua orang pria berinisial UR (31) dan SR (32) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jemis sabu-sabu. Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti 0,40 gram benda kristal bening diduga sabu-sabu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut. Antara lain satu buah bong yang lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, plastik klip sisa pakai, sumbu, gunting dan korek api. Barang bukti sabu-sabu yang belum dipakai dengan sejumlah peralatan bekas pakai di atas, ditemukan di 2 TKP yang berbeda.
Seorang kurir sekaligus diduga sebagai pengedar juga berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Dompu. Pria tersebut berinisial AR (27) alamat Dusun Tambe Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Ia ditangkap polisi di Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada hari Ahad, 14 Juli 2024. Dari hasil penggeledahan ditemukan 13,19 gram diduga sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Seorang pria berinisial SD yang telah menjadi target operasi juga berhasil diamankan berikut sejumlah BB. Pria 46 tahun yang berprofesi sebagai petani di Desa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu itu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Dompu. Polisi berhasil menyita 4,53 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Keesokan harinya, Tim Satresnarkoba Polres Dompu lagi-lagi berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Mirisnya kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu ini masih berusia sangat muda. Keduanya berinisial YM (20) dan HL (20). Dari TKP, polisi menemukan barang bukti 4 buah plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan kertas kuningan rokok yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Pada Selasa malam, 22 Juli 2024 pukul 22.15 Wita, polisi kembali berhasil menangkap seorang pria di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Ia adalah MZ, seorang remaja berusia 18 tahun yang beralamat di Lingkungan Sawete Timur Keluragan Bali Kecamatan Dompu. Polisi berhasil mendapatkan BB berupa 0,72 gram kristal bening diduga sabu-sabu.
Selain itu, di luar kegiatan Ops Antik Rinjani 2024, Satresnarkoba Polres Dompu juga sebelumnya telah mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika.
Atas perbuatan mereka, kini para tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. Para tersangka telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Wakapolres meminta kepada segenap masyarakat Dompu untuk mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu itu. (emo).