Koranlensapos.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu mengingatkan kepada Panitia Penjemputan Bakal Calon Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dan Bakal Calon Bupati Dompu, Syirajuddin, SH untuk tidak melibatkan sejumlah pihak yang dilarang dalam kegiatan dimaksud. Pihak yang dilarang itu antara lain Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah,
Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah, dan
Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.
Imbauan itu dikeluarkan Bawaslu sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan “Pawai Penjemputan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 (Bapak bambang Firdaus, SE dan Bapak Syirajuddin, S.H)” yang diadakan oleh Panitia “Penjemputan Bambang-Syirajuddin 2024 Bersama Dompu Maju” yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 Pukul 09.00 WITA s/d Selesai, bertempat di Desa Kwangko menuju Desa Mangge Asi.
Panitia juga dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang.
"Supaya melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," bunyi poin ketiga dari imbauan itu. (emo).