Koranlensapos.com - Tahun 2026 mendatang, seluruh produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 140 mengatur terkait penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Demikian keterangan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Dompu, Eko Mulyono beberapa hari lalu.
Dijelaskan Eko, proses pengurusan sertifikasi halal melalui 2 cara yakni self declare dan reguler. Sedangkan proses pengurusan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL dibantu oleh Pendamping PPH.
Sebagai pendamping PPH, Eko Mulyono mengaku siap membantu para pelaku usaha untuk pengurusan berkas agar dapat mengantongi sertifikasi halal dimaksud.
"Karena sertifikasi halal ini suatu keharusan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk pengurusannya saya siap membantu," ujar pejabat fungsional di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu itu. (emo).