Bupati Dompu Kukuhkan Masa Jabatan 68 Kades Jadi 8 Tahun

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Kukuhkan Masa Jabatan 68 Kades Jadi 8 Tahun

Koran lensa pos
Kamis, 19 September 2024
Koranlensapos.com - Sebanyak 68 Kepala Desa di Kabupaten Dompu dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dilakukan Bupati Dompu H. Kader Jaelani di Aula Pendopo, Rabu (18/9/2024). Pengukuhan itu didampingi saksi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu H. Burhan dan Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim.

Prosesi itu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/242/DPMPD/2024 sampai dengan nomor 800/311/DPMPD/2024 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Dompu. 
Berdasarkan SK tersebut, maka para Kades yang dilantik tahun 2019, akan menjalani masa kerja hingga 2027. Sedangkan para Kades yang dilantik tahun 2021, akan mengakhiri masa jabatan tahun 2029. Adapun para Kades yang dilantik tahun 2024 akan menjalani masa jabatan sampai tahun 2032.

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam sambutannya usai pengukuhan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 68 kepala desa. 

Disebutnya pengukuhan ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".


"Semoga pengukuhan ini dapat 
mendorong semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Dompu," harapnya.


Bupati menyampaikan pelaksanaan tugas kepala desa
harus diiringi dengan integritas
dan profesionalisme agar
kegiatan pembangunan desa dapat optimal. 

Karena itu, Bupati mrnyampaikan kepala desa harus mampu memahami aturan
pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan
masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, 
sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa.


Mengingat masih ada 2 
desa yang saat ini diisi oleh 
penjabat kepala desa dari pegawai kecamatan (Desa Calabai dan Desa Tambora di Kecamatan Pekat, red), maka Bupati meminta untuk segera
melanjutkan proses 
pelaksanaan pengisian kepala desa pergantian antar waktu
demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, selesai Pilkada 

Sedangkan kepada Kepala Desa 
Katua dan Kepala Desa Bara yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, Bupati mengharapkan 
untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun.

Bupati menegaskan Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, 
meningkatkan pembangunan desa guna menyejahterakan
masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintah desa, juga
mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta menguatkan
ketahanan pangan.

Kepala desa juga diharapkan aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga desa, sehingga tercipta
hubungan kerja yang harmonis 
dalam mewujudkan keberhasilan 
pembangunan di desa.

"Dan kepada para camat, saya juga berharap untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya, yang tentunya 
berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku," imbaunya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengucapkan selamat kepada Ketua TP PKK Desa yang secara otomatis dikukuhkan juga.

"Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, amanah dan penuh tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP PKK di desa, dalam membina dan memberdayakan kesejahteraan
keluarga di  wilayahnya," pungkas Bupati AKJ. (emo).