Maling dan Penadah Kambing Curian di Dompu Ditangkap Polisi

Kategori Berita

.

Maling dan Penadah Kambing Curian di Dompu Ditangkap Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 06 September 2024

Koranlensapos.com - Seorang pria inisial FP (19) warga Mada Ntonggu dan MD (19) warga Dori Dungga Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB diamankan Polisi, Rabu (4/9/2024) malam sekira pukul 23.30 Wita. Keduanya ditangkap Personel Polsek Woja, Rabu karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak kambing milik warga setempat.

Kedua terduga diamankan bersama terduga penadah inisial FK seorang penjual kambing. Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan korban Haniadin (35) yang melaporkan kehilangan seekor kambing miliknya 

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S. IP membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kambing miliknya itu hilang ketika dilepas liar.

"Ketika dicek pada paginya, ia tak mendapati kambingnya di kandang," ungkap Kapolsek.

Setelah ditelusuri, korban mendapat informasi bahwa kambing tersebut ditemukan di kandang penampungan milik seorang pedagang inisial FK, dan diakui bahwa kambing tersebut dijual oleh terduga pelaku.

"Diakui, bahwa kambing tersebut dijual seharga 1,1 juta rupiah," beber Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Ka Timsus Elang Sektor Woja dan Kanit Reskrim Woja Bripka Abdul Hamid, SH bersama anggota  untuk menyelidiki keberadaan terduga pelaku. 

Tak butuh waktu lama, Timsus memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Madaprama. "Kemudian Timsus bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian berupa 1 ekor kambing warna hitam corak putih," ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, rupanya terduga FP tak sendiri, ia bersama rekannya MD yang turut serta membantu, dan berhasil diamankan untuk selanjutnya digelandang ke Mapolsek Woja untuk diperiksa lebih lanjut. (aby).