Terkait Permohonan Sengketa dari Kuasa Hukum BBF-DJ, Ini Langkah Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Terkait Permohonan Sengketa dari Kuasa Hukum BBF-DJ, Ini Langkah Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Sabtu, 28 September 2024

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin dalam acara jumpa pers, Jumat malam (27/9/2024)


Koranlensapos.com - Pasca penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 22 September 2024 lalu,  Bawaslu Kabupaten Dompu mendapatkan pengajuan permohonan sengketa.

Permohonan sengketa disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus - Syirajuddin (BBF-DJ) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan sengketa diajukan karena Tim Kuasa Hukum BBF-DJ berkeberatan atas penetapan KPU Kabupaten Dompu yang menyatakan Paslon H. Kader Jaelani - H. Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) memenuhi syarat (MS). KPU Kabupaten Dompu dinilai tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati AKJ.

"Permohonan sengketa dari kuasa hukum Bambang Firdaus - Syirajuddin masuk di Bawaslu Kabupaten Dompu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin dalam acara konferensi pers, Jumat malam (27/9/2024).

Disebutnya permohonan yang diajukan tanggal 25 September 2024 dapat diterima karena dimasukkan pada hari terakhir (hari ketiga) pasca dikeluarkannya berita acara penetapan Paslon oleh KPU Kabupaten Dompu. Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di dalam peraturan itu mengisyaratkan batas permohonan adalah 3 hari setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU. 

Apa langkah Bawaslu Kabupaten Dompu terhadap pengajuan permohonan sengketa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum BBF - DJ?

Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu menindaklanjuti dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur oleh Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Swastari membeberkan dokumen pengajuan permohonan sengketa pertama kali diterima oleh petugas penerima dokumen. Petugas penerima dokumen mengecek kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu tersebut di atas.
Setelah dilakukan pengecekan, semua dokumen lengkap dan kemudian diberikan tanda terima.

Selanjutnya petugas penerima melaporkan kepada kepala sekretariat terkait penerimaan permohonan sengketa itu.
Kepala Sekretariat kemudian melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dalam rangka memverifikasi seluruh dokumen yang dibawa pemohon.

"Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini mendukung semua persyararatan pengajuan permohonan sengketa," ujarnya.

"Kami telah melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen tersebut lengkap mulai dari legal standing pelapor, terlapor dan objek sengketa," bebernya.

Namun demikian, lanjut srikandi yang familiar disapa Aca Tari ini, hasil analisis pihaknya, bahwa permohonan sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum BBF - DJ tidak dapat diregistrasi (untuk dilanjutkan dalam proses sidang sengketa). Karena penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Dompu (yang meloloskan Paslon AKJ-SYAH) tidak menunjukkan kerugian secara langsung terhadap pemohon.

"Kami menganalisis permohonan sengketa ini tidak dapat kami registrasi karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak ada yang menunjukkan kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak pemohon. Sehingga kami berkesimpulan terhadap permohonan sengketa oleh Paslon nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi," urainya.

Analisis itu, lanjut Swastari merujuk pada pasal 4 ayat (1) Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi "Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung".

"Dari analisis kami ketika ditetapkannya pasangan calon nomor 2 oleh KPU dalam berita acaranya menjadi MS, tidak ada hak dari Paslon nomor 1 yang dirugikan," tandasnya.

Selain berpatokan pada Perbawaslu di atas, Swastari mengaku pihaknya telah melakukan mekanisme diskusi, konsultasi, maupun koordinasi dengan level pimpinan di atas sampai dengan di tingkat pusat.

Dikatakannya pula hal-hal teknis yang tidak diatur dalam Perbawaslu, pihaknya juga merujuk pada pedoman teknis di dalam Keputusan Bawaslu nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Swastari kemudian menginformasikan pula bahwa pada hari yang sama, yakni Rabu, 25 September 2024, pihaknya juga menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari masyarakat terkait lahirnya Surat Keterangan Pengganti Ijazah Calon Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi ini, Bawaslu telah meregistrasi dan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kabupaten Dompu untuk dimintai klarifikasi.
Swastari menyebut tidak menutup kemungkinan atas dugaan maladministratif ini pihaknya akan memanggil sejumlah pihak tertentu yang berhubungan dengan penerbitan Suket itu. (emo).