Koranlensapos.com - Permainan judi apapun jenisnya adalah dilarang oleh aturan agama maupun aturan pemerintah. Maka perjudian model apapul harus dijauhi dan tidak boleh dilakukan.
Imbauan itu disampaikan Babinsa Desa Lepadi Koramil 1614-03/Hu'u, Sertu Ruslan saat menghadiri acara pembentukan panitia pernikahan warga di Dusun Jati Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Sabtu malam (12/10/2024).
"Mari kita hindari permainan judi jenis apapun," pinta Babinsa.
Babinsa mengemukakan saat ini marak terjadi aktivitas perjudian secara online. Maka Babinsa Sertu Ruslan mewanti-wanti kepada warga binaannya untuk tidak tergiur melakukan perjudian online itu.
"Banyak orang rusak rumah tangganya gara-gara kecanduan judi online. Hartanya habis dan ekonomi keluarga berantakan gara-gara terpengaruh judi online. Maka jangan sampai ada di antara kita yang ikut-ikutan bermain judi online. Apapun namanya berjudi itu haram. Jangan dilakukan," tegas Babinsa. (emo).