Kapten Adisan: Perangi Narkoba dengan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan

Kategori Berita

.

Kapten Adisan: Perangi Narkoba dengan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan

Koran lensa pos
Minggu, 10 November 2024
Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan saat menjadi narasumber di SMA Negeri 1 Woja, Sabtu (9/11/2024)

Koranlensapos.com - Untuk memerangi dan membentengi diri dari pengaruh narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya), maka seluruh anak bangsa harus memahami 4 Pilar Kebangsaan secara mendalam dan komprehensif.

Hal itu disampaikan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang berlangsung di SMAN 1 Woja, Sabtu (9/11/2024).

"Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, maka seluruh anak bangsa harus memahami dan menjiwai Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," papar Kapten Adisan.

Pasi Intel memaparkan Pancasila adalah pilar kebangsaan yang pertama. 

"Sebagai penyokong kekokohan negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila," urainya.

Dijelaskan Kapten Adisan, penempatan Pancasila pada posisi pertama tidak lain karena kandungan lima sila yang merupakan bentuk sistem kepercayaan atau believe system Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Lima sila dalam Pancasila meliputi:
-Ketuhanan Yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Pancasila sebagai pilar kebangsaan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Selanjutnya Pasi Intel menguraikan tentang UUD 1945 sebagai pilar kebangsaan  penopang kekokohan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum negara Indonesia.
UUD 1945 mengatur tentang berbagai aspek kehidupan negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, kekuasaan negara, dan perlindungan hak asasi manusia.

"Sebagai pilar kebangsaan, UUD 1945 harus dihormati dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. UUD 1945 juga menjadi landasan dalam menjalankan sistem demokrasi di Indonesia," urainya.


Selanjutnya Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang menggambarkan keberagaman budaya, suku bangsa, agama, adat istiadat dan bahasa di Indonesia. 

"Meskipun berbeda-beda, semua elemen tersebut tetap bersatu dalam satu kesatuan yang disebut Indonesia," ucapnya.

Dikatakannya pilar Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan suku bangsa. Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi landasan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Pilar kebangsaan keempat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Pilar ini berkaitan erat dengan bentuk negara yang menjadi suatu hal penting bagi setiap negara di dunia.
NKRI menggarisbawahi pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. NKRI menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pilar NKRI juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Indonesia, menghormati keberagaman budaya dan suku bangsa, serta menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan.

Kapten Adisan menegaskan narkoba merupakan upaya pihak asing untuk menguasai bumi Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah ini. Mereka ingin menguasai bumi pertiwi ini dengan cara merusak mental anak-anak bangsa melalui narkoba. 

"Maka kita semua tidak boleh terjebak dengan yang namanya narkoba ini," pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah SE menyebutkan peredaran Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) berada dalam kondisi sangat mengkhawatirkan. Terutama nasib masa depan generasi muda bangsa Indonesia. Kekhawatiran itu tidak terkecuali kepada generasi muda di Kabupaten Dompu. Bila kondisi ini terus dibiarkan tanpa pencegahan maka kerusakan masa depan generasi muda akan disaksikan di depan mata.

"Kekhawatiran inilah yang mendorong kami bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejari untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi P4GN ini," ungkapnya.

Dikatakannya para pelajar harus diedukasi tentang ancaman bahaya narkoba yang selalu mengintai itu agar dapat dihindari sejauh-jauhnya. 

Disebutnya peredaran barang terlarang itu sudah merebak ke semua kalangan. Bukan hanya kalangan berada, bahkan kalangan biasa pun telah dirasuki narkoba. Bukan hanya masyarakat di kawasan perkotaan, bahkan telah menyasar ke pelosok-pelosok desa sekalipun. Bukan hanya di lingkungan orang yang terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan kalangan yang terhormat pun telah terjerat dalam jebakan barang haram itu.

"Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda kian meningkat," ungkapnya.

Menurutnya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini terutama di Kabupaten Dompu di kemudian hari. 

"Karena pemuda adalah sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa. Akibat yang terjadi apabila generasi yang ada di kabupaten Dompu melakukan penyalahgunaan narkoba, maka pemuda yang menjadi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya tinggal kenangan,' ucapnya.

Dikemukakan Simpe Dian, sapaannya, para pemuda yang terjerumus dalam lembah hitam narkoba tidak dapat berpikir jernih. Fisik dan mentalnya akan rusak. Masa depannya akan hancur.  

"Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja dan anak anak sebagai generasi penerus bangsa," ungkapnya seraya berharap tidak ada siswa SMA 1 Woja yang terlibat kasus narkoba dan geng motor.


Kasi Pidum Kejari Dompu Adda'watul Islamiyah, SH, MH mengawali paparannya dengan membuka cakrawala berpikir para siswa itu. 

"Kalian jangan berpikir narkotika tidak masuk ke usia anak anak seperti kalian karena bandar itu sangat senang terhadap anak- anak untuk mengedarkan narkotika," ungkapnya.

Dikatakannya jeratan narkoba lebih mudah memengaruhi anak-anak karena kondisi kejiwaan yang masih labil dan belum memahami secara jelas bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Diuraikannya, Kejari Dompu banyak menangani kasus anak terlibat narkoba dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

"Apabila adik-adik sudah terlibat narkotika akan mudah menimbulkan pidana yang lainnya. Bahaya narkotika dapat menimbulkan kasus yang lainnya," tandasnya.


Lebih lanjut dikatakannya penyalahgunaan narkotika ancamannya tidak main-main. 

"Apabila adik-adik sudah masuk di sel Polres maka masa depannya sudah hilang," ulasnya.

Di sisi yang lain, lanjutnya generasi muda saat ini hilang rasa hormat dan takzim kepada orang tua.


"Saya melihat generasi sekarang sudah tidak ada yang menghormati orang tua dan para gurunya. Narkotika pengaruhnya sangat luar biasa. Sangat mempengaruhi kehidupan adik-adik," ujarmya sembari mewanti-wanti agar tidak dekat-dekat dengan barang berbahaya itu.


Sementara itu, Sekretaris BNK Dompu H. Zulkifli Lubis, S. Sos menegaskan narkoba bukan hanya narkotika seperti ganja, heroin, shabu-shabu maupun ekstasi. Narkoba juga termasuk di dalamnya penyalahgunaan obat-obatan tertentu di luar resep dokter. Hal itu akan merusak susunan saraf sehingga kerusakan mental tidak dapat dielakkan.

Disebutnya Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba. Maka dari itu, seluruh komponen bangsa harus menyatakan perang melawan narkoba.

Tokoh yang pernah menjadi Camat Woja dan mantan Kabag Kesra Setda Dompu ini menjelaskan Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.

KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto menjelaskan jenis narkoba jumlahnya sangat banyak. Sedangkan  yang banyak beredar di Kabupaten Dompu ini adalah narkoba jenis sabu. 

"Narkoba merusak jiwa generasi muda kita maka kita harus melawannya. Jangan mudah dipengaruhi oleh siapapun untuk menjadi penyalahguna, pengedar maupun kurir walau dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda," pesan KBO.

Untuk menghindari narkoba. KBO Ipda Sumaharto meminta agar melakukan hal-hal yang positif serta meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

"Saya harap berperang melawan narkoba ini harus muncul dari diri masing-masing dan jangan  coba-coba ingin mencicipinya," tegas mantan Kapolsek Hu'u tersebut.

"Apabila ada keluarga atau teman yang memakai narkoba mohon diinfokan kepada kami agar kami bisa melakukan pembinaan terhadap pemakai narkoba tersebut," pintanya.

Kanit 1 Narkoba Ipda I Nyoman Agus Aryasa SH menguraikan  dampak penggunaan narkoba antara lain adalah kesehatan fisik, kesehatan mental, ketergantungan dan penyalahgunaan, gangguan sosial dan ekonomi, dan risiko kehidupan serta kriminalitas. 

"Apapun jenisnya narkoba sangat berbahaya. Jangan sekali-kali ingin mencobanya," tandasnya.

Dikatakannya Polres Dompu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. 

"Bantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu ini," harapnya. (emo).