Koranlensapos.com - Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, patroli gabungan kembali digelar pada Sabtu malam (9/11/2024).
Patroli gabungan ini melibatkan TNI dari Kodim 1614/Dompu dan Koramil 1614-01/Dompu, Anggota Polsek Dompu, anggota Polsek Woja, KapSatuan Polisi Pamong Praja, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu (DP3A) serta Pemerintah Kecamatan Dompu dan Woja.
Patroli gabungan ini menyisir tempat-tempat rawan yang biasa digunakan tongkrongan anak-anak pada malam hari.
Tim Patgab di wilayah Kecamatan Dompu star dari kantor Camat meluncur ke Kelurahan Bada, Pendopo, Desa Sorisakolo, Dorompana Kandai Satu, BTN Pesona Dompu, Kelurahan Potu dan kembali ke Koramil.
Adapun hasil patroli 4 orang anak remaja di komplek BTN Pesona Dompu ditemukan sedang mengonsumsi alkohol (miras). Keempat anak ini langsung diberi pembinaan oleh DP3A dan Camat Dompu setelah itu disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Sementara Tim patroli di Kecamatan Woja dengan jumlah personil 4 orang anggota Koramil, 10 orang Pol PP, 6 orang Polsek Woja dan 2 orang dari DP3A dengan rute patroli yaitu star dari Kantor Camat Woja melintasi jalur Kelurahan Kandai Dua, Kelurahan Simpasai memantau pembukaan Wahana Rumah Hantu, jalur Larema, Terminal Ginte, Cabang Raba Baka. Usai itu kembali ke cabang Mangge Balibunga dan titik akhir di Cabang Cakre.
Adapun hasil yang didapat selama patroli adalah perkumpulan muda-mudi Dompu dan Bima dalam acara bakar-bakar di Cabang Persinggahan Raba Baka. Selanjutnya mereka diberikan arahan oleh camat Woja, DP3A, Kapolsek dan Babinsa Wawonduru Pelda Zainudin.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Syahid menyampaikan terima kasih kepada tim gabungan atas pelaksanaan patroli di malam minggu ini.
"Patroli gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 300/009/DP3A/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan sejak Januari 2023 dimaksud, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita.
"Anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai jam 10 malam. Kalau ada yang masih duduk-duduk nongkrong di atas jam 10 malam akan diberikan pembinaan," tandasnya.
Kadis mengingatkan para orang tua untuk selalu mengontrol pergaulan anak-anaknya, terutama di malam hari.
"Kalau jam 10 malam belum pulang, orang tua harus mencari anaknya dan diajak pulang," pintanya. (emo).