Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni
Koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu akhirnya membayarkan 50% THR dan gaji guru sertifikasi tahun 2023 yang sempat mengalami keterlambatan.
Informasi itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu. Muhammad Syahroni kepada koranlensapos.com, Senin (11/11/2024).
Pejabat yang akrab disapa Dae Roni itu menuturkan dana tersebut sudah dicairkan pada hari Rabu, 6 November 2024 lalu dan telah masuk ke rekening giro Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
"Proses selanjutnya tergantung keaktifan Dikpora mendistribusikan ke masing-masing guru," ungkapnya.
Kaban menyebut dana yang dicairkan dimaksud sekitar Rp. 4,4 miliar untuk 1.133 guru.
“Alhamdulillah, BPKAD telah mencairkan anggaran yang telah menjadi dinamika sejak tahun lalu,” ujarnya sebagaimana dikutip dari lakeynews.com.
Dijelaskan Kaban, pembayaran sedianya direncanakan sejak bulan Oktober lalu, namun karena terhalang regulasi. Dimana Pjs Bupati Dompu (Baiq Nelly Yuniarti) memiliki keterbatasan kewenangan untuk menandatangani Perda APBD Perubahan 2024.
“Karena itulah, pencarian pembayarannya agak terlambat, sampai bulan November,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskan Kaban, terjadinya keterlambatan dalam pembayaran itu lantaran adanya permasalahan pada proses administrasi 2023. Hal itu berdampak pada tidak ditransfernya dana tersebut oleh pemerintah pusat karena Pemda Dompu dianggap bisa membiayai sendiri.
Akibat tidak adanya transfer dari pusat, tahun 2023 Pemda Dompu tidak dapat melaksanakan pembayaran 50 persen kekurangan THR dan Gaji Guru Sertifikasi.
Muncul reaksi dan protes dari para guru patut dimaklumi. “Hal itu wajar karena para guru menuntut hak mereka yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Terhadap masalah itu, Pemda Dompu berpikir dan berupaya agar bisa memberikan hak-hak para guru itu.
Akhirnya, Bupati Dompu H. Kader Jaelani memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2024 untuk melakukan pemulihan anggaran tersebut. Yakni dengan menggunakan sumber dana dari APBD karena pemerintah pusat bertahan tidak mentransfer dana untuk membayar kekurangan hak guru-guru Dompu itu.
Meski proses pengesahan APBD 2024 rampung, lanjut Dae Roni, tetap tidak bisa serta merta dibayarkan ketika tidak memiliki pos anggaran di APBD 2024.
Pembayaran baru dapat dilakukan, sesuai ketentuan, anggaran 2023 terlebih dulu harus diperiksa laporan keuangannya oleh auditor BPK. Setelah itu, terbit opini laporan keuangan dari BPK. Sedangkan kekurangan di atas tercatat sebagai utang Pemda.
Hal itulah yang digunakan sebagai legalitas dan dasar pembayaran kekurangan THR maupun gaji guru sertifikasi melalui pos anggaran APBD. Kemudian diproses dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2024. “Setelah anggaran tertuang dalam APBD-P baru bisa dicairkan,” urai Dae Roni.
Pihaknya menjadikan hak guru-guru tersebut sebagai skala prioritas untuk dipenuhi. Hasil perhitungan BPKAD, dana yang dibutuhkan untuk memenuhi hak sekitar 1.133 guru sekitar Rp. 4,4 miliar. Dan, akhirnya pembayaran kekurangan hak para guru Dompu dapat dicairkan. (emo)