Baznas Kabupaten Dompu menyalurkan bantuan untuk penanganan stunting di Desa Wawonduru Kecamatan Woja, Rabu (11/12/2024)
Koranlensapos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dompu menyalurkan bantuan untuk penanganan stunting di Desa Wawonduru Kecamatan Woja, Rabu (11/12/2024).
Penyaluran bantuan dilakukan oleh Ketua Baznas Kabupaten Dompu, Drs. H. Dahlan HAR bersama Wakil Ketua 1 H. M. Yakub, S. Ag, dan Wakil Ketua 3 Drs. Ilham Natsir beserta staf.
Bantuan diserahkan langsung kepada para keluarga penerima manfaat dengan membawa bayi masing-masing dan foto kopi Kartu Keluarga.
Ketua Baznas Kabupaten Dompu, Drs. H. Dahlan HAR menyampaikan penanganan stunting dilakukan Baznas Kabupaten Dompu merujuk pada hasil Rakornas Baznas yang berlangsung di Ibukota Nusantara (IKN) pada 25 - 27 September 2024 lalu. Rakornas dengan tema "Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita" itu menghasilkan 17 rekomendasi. Pada poin 8 menyebutkan Baznas berperan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting.
"Data stunting ini kami dapatkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu," ungkap tokoh yang pernah menjadi Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Dompu dua periode dan Ketua FKUB Kabupaten Dompu dua periode itu.
Ketua Baznas menyebut, pada hari yang sama, bantuan untuk penanganan stunting juga disalurkan di Desa Matua, Desa Rababaka dan Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja. Sedangkan pada Kamis (12/12/2024) besok, penyaluran akan dilakukan di Kecamatan Dompu yang dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua 3, Drs. Ilham Natsir menyebutkan balita penderita gizi buruk (stunting) di Desa Wawonduru berjumlah 56 orang. Adapun bantuan yang disalurkan berupa susu, telur dan gula.
"Mari kita tingkatkan pengumpulan zakat melalui UPZ agar lebih bisa dimanfaatkan lagi pengelolaannya oleh Baznas," ajaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1, HM. Yakub, S. Ag menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat Desa Wawonduru untuk mengumpulkan zakat melalui
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) selaku amil yang ditunjuk di setiap desa.
"Sesuai dengan Firman Allah dalam Surah At Taubah ayat 60, pengumpulan zakat itu harus melalui amil agar penyalurannya benar. Hendaknya tidak lagi menyerahkan zakat fitrah ke dukun bayi atau ke guru ngaji karena itu tidak sesuai aturannya dalam agama kita," harapnya.
Kepala Desa Wawonduru, Abdul Fatah, ST menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Dompu atas penyaluran bantuan bagi penanganan stunting bagi warganya.
"Insyaallah ke depan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengumpulan zakat melalui UPZ bisa lebih maksimal dan kami akan menata kembali supaya lebih baik lagi," ucapnya. (emo).