Pimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, ABJ Tunjukkan Sikap Legawa

Kategori Berita

.

Pimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dompu, ABJ Tunjukkan Sikap Legawa

Koran lensa pos
Selasa, 24 Desember 2024


ABJ (kemeja biru) berangkulan dengan tiga Pimpinan DPRD Dompu yang baru yakni Muttakun (Ketua), Kurnia Ramadhan (Wakil Ketua) dan Ismul Rahmadin (Wakil Ketua)


Koranlensapos.com - H. Andi Bachtiar Jufri (ABJ) selaku Ketua Sementara DPRD Kabupaten Dompu memimpin Rapat Paripurna Istimewa dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu masa jabatan 2024 - 2029 pada Jumat sore (23/12/2024).

Sikap ikhlas dan legawa sebagai seorang politikus sejati ditunjukkan oleh Legislator utusan Partai NasDem tiga periode itu kepada publik dalam prosesi pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu masa jabatan 2024 - 2029 yang berlangsung di Ruang Rapat Terbuka DPRD Kabupaten Dompu sore itu. 

Politisi tiga periode itu menyalami dan merangkul satu persatu ketiga Pimpinan DPRD yang baru yakni Muttakun (Ketua), Kurnia Ramadhan (Wakil Ketua) dan Ismul Rahmadin (Wakil Ketua) usai menyerahkan palu Pimpinan DPRD kepada Muttakun selaku Ketua DPRD Kabupaten Dompu masa jabatan 2024 - 2029.

"Saya ucapkan selamat kepada kakak Ir. Muttakun, kakak Kurnia Ramadhan dan kakak Ismul Rahmadin. Kakak bertiga mendapatkan kepercayaan dari partai politik masing-masing 
Juga tidak lupa kita yakini bahwa ini semua adalah rahmat dari Allah SWT," ucap Andi dalam sambutannya. (Penyebutan kakak merupakan tradisi penghormatan yang ada dalam Partai NasDem).

Dikatakannya proses dan dinamika dalam partai politik adalah hal yang lumrah. Tidak perlu harus kecewa, bahkan harus diterima dengan lapang dada karena segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa seizin Allah SWT.

"Saya meyakini bahwa segala sesuatu yang lahir dan hadir di muka bumi ini hatta jatuhnya selembar daun dari pepohonan tidak akan mungkin tanpa izin dari Allah SWT. Saya ingin menyampaikan dengan segala keikhlasan sebagai umat yang beriman yang meyakini bahwa segala sesuatu memiliki masa dan waktunya, setiap orang memiliki masa dan setiap masa memiliki orangnya," ucapnya seraya mengutip Firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 26 yang terjemahannya: Katakanlah (Muhammad), "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. 


"Seperti itulah saya juga meyakini bahwa dalam hidup dan kehidupan ini adakalanya di atas dan adakalanya di bawah,' tambahnya.

Ketua DPRD Dompu periode 2019 - 2024 ini kehidupan ibarat roda berputar. Terkadang berada di atas dan terkadang berada di bawah. Maka semua itu harus diterima dengan lapang dada dan bersyukur kepada Allah SWT.

"Maka sekali lagi dengan segala kerendahan hati, dengan keikhlasan hati dan keyakinan yang sungguh, saya tidak punya alasan untuk tidak menghadiri acara ini walaupun sempat dikatakan mungkin tidak akan hadir. Insyaallah saya sudah dilatih dan dididik untuk berpolitik dengan santun dan diyakini segala sesuatu karena Allah SWT," ungkapnya.

Andi memberikan keyakinan bahwa dalam perjalanannya  Partai NasDem tetap mengutamakan persaudaraan. Tradisi panggilan kakak dalam Partai NasDem itu membuat mereka selalu bersikap saling menghargai dan menjaga kebersamaan.

"Enam kakak saya telah mampu mengantarkan partai ini menjadi partai pemenang di Kabupaten Dompu. Yang juga Alhamdulillah karena proses ini telah mengantarkan kakak Muttakun mendapat rahmat dan kepercayaan dari partai untuk menjadi pimpinan DPRD," ucapnya.

Pada momen tersebut, ABJ menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan terhadapnya selama 5 tahun memimpin lembaga DPRD Kabupaten Dompu pada periode lalu. Andi juga menyampaikan permohonan maaf bila tersua banyak kekurangan saat ia memimpin DPRD Kabupaten Dompu maupun saat memimpin sementara bersama Wakil Ketua Kurnia Ramadhan.

ABJ juga menyampaikan  beberapa hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi selaku Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Dompu. Sebagaimana diatur dalan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas:
1. Memimpin rapat-rapat DPRD;
2. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi-Fraksi;
3. Memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD; dan
4. Memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

"Semua tugas yang diembankan kepada kami berdua sebagai Pimpinan Sementara telah kami laksanakan bahkan kegiatan orientasi DPRD yang menjadi kegiatan wajib bagi seluruh Anggota DPRD setelah mengucapkan sumpah dan janji telah diselenggarakan dengan baik," pungkasnya. (emo).