Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Dompu, Sahlan, SE
Koranlensapos.com - DPD Partai NasDem Kabupaten Dompu belum menerima SK asli mengenai penetapan Ketua DPRD Kabupaten Dompu masa bhakti 2024 - 2029.
Statemen itu disampaikan Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Dompu, Sahlan, SE kepada koranlensapos.com, Ahad (1/12/2024).
"Kami masih menunggu SK fisik, SK asli. Sampai saat ini belum kami terima," ungkap Sahlan.
Diakuinya SK dalam bentuk pdf yang menetapkan Ir. Muttakun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 - 2029 memang telah diterimanya. Namun pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebelum mengantongi SK fisik yang dikirim oleh DPP Partai NasDem secara berjenjang ke DPW.
"SK pdf memang sudah kami terima dari pak Muttakun. Bukan dari DPP atau DPW," sebutnya.
Dikemukakan Dae Leo, sapaannya bahwa SK pdf itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan nama Ketua DPRD ke Sekretariat DPRD.
"Kalau SK pdf tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kami masih harus menunggu SK yang asli agar bisa mengajukan ke Sekwan," ungkapnya.
Sahlan mengaku dirinya belum berani memastikan bahwa Ir. Muttakun lah yang ditunjuk oleh DPP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu untuk periode 2024 - 2029 sebagaimana yang tertuang dalam SK pdf sebelum mengantongi SK fisik dari DPP.
"Walaupun sudah saya terima SK pdf dari pak Muttakun, tetapi kami harus menerima SK yang asli dulu baru berani memastikan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Dompu," ucapnya.
Dikemukakannya, dirinya juga telah mengonfirmasi kepada Ketua DPW NasDem Provinsi NTB mengenai SK penunjukan Ketua DPRD Dompu yang asli. Namun Ketua DPW NTB mengaku belum mengetahui dan belum menerima juga.
Memungkasi keterangannya, Sahlan menegaskan siapapun dari salah satu figur Legislator NasDem Kabupaten Dompu yang ditunjuk oleh DPP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu, pihaknya tetap taat asas.
"Kami tetap taat asas siapapun yang ditunjuk," tandasnya.
Setelah SK asli diterima, lanjutnya, AKJ (Ketua DPD NasDem Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani) dan dirinya, akan menandatangani surat pengantar untuk diajukan ke Sekretariat DPRD Dompu bersama SK yang asli. SK fisik bersama surat pengantar itu sebagai dasar bagi Sekretariat DPRD untuk melaksanakan agenda pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 - 2025. (emo).