Dialog di Ruang Rapat Tertutup DPRD Dompu terkait terjadinya pembatalan status R3/L (Lulus) bagi 7 guru PPPK menjadi R3 (Tidak Lulus), Senin (20/1/2025)
Koranlensapos.com - Sejumlah guru yang tergabung dalam FIGUR Dompu melakukan aksi damai, Senin (20/1/2025). Mereka menuntut pengembalian status terhadap 7 (tujuh) orang guru yang telah dibatalkan kelulusannya oleh Panselnas sebagai ASN dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal ketujuh orang guru ini telah dinyatakan lulus (R3/L) dalam proses seleksi CASN yang berlangsung pada akhir 2024 lalu.
Ketujuh guru tersebut yakni Riana Herawati, Saleha, Sularmi, Kiki Andrianti, Dewi Susanti, Juhari dan Nurbaiti. Semuanya merupakan guru kelas di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Massa FIGUR melakukan long march star dari depan Masjid Agung Baiturrahman menuju Gedung DPRD Dompu.
Perwakilan massa aksi dalam orasinya menyatakan bahwa keputusan pembatalan kelulusan tujuh PPPK adalah bentuk penghinaan terhadap perjuangan dan pengorbanan para guru yang telah mengabdikan diri demi mencerdaskan anak bangsa.
"Sebab dalam Permen PAN-RB No 28 Tahun 2021 dan Pasal 20 Ayat 1 Perka BKN Nomor 1 Tahun 2019 menyatakan bahwa keputusan kelulusan bersifat final dan mengikat," ungkap salah satu perwakilan massa aksi.
Massa aksi kemudian diterima oleh Ketua DPRD Dompu, Muttakun bersama sejumlah anggota lainnya untuk melakukan dialog. DPRD juga menghadirkan Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP bersama Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD & PSDM Kabupaten Dompu, Muhammad Fadilah untuk memberikan penjelasan kepada massa aksi terkait pembatalan ketujuh ASN PPPK itu.
Selengkapnya ada 9 poin yang menjadi pernyataan sikap massa aksi.
Pertama, mengecam keras tindakan Kepala BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang dianggap tidak transparan, tidak adil dan tidak mematuhi aturan dalam pembatalan kelulusan tujuh guru honorer;
Kedua, menuntut pencopotan dan pemrosesan hukum Kepala BKD & PSDM atas dugaan pelanggaran kewenangan yang merugikan guru honorer;
Ketiga, menuntut pengembalian status ketulusan tujuh guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebelumnya sesuai hasil Panselnas dan peraturan yang berlaku;
Keempat, menuntut Kepala BKD & PSDM segera membuat berita acara resmi terkait pengembalian status kelulusan tujuh guru tersebut;
Kelima, meminta Panselda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu untuk menjamin keadilan melalui surat pernyataan resmi pengambilan keputusan yang transparan dan berpihak pada guru honorer;
Keenam, mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menjamin anggaran APBD bagi kesejahteraan honorer - yang berstatus R3 dan memberikan kebijakan khusus pengangkatan R3 tanpa tes pada tahun 2025;
Ketujuh, mendorong DPRD Kabupaten Dompu agar bersurat kepada pemerintah pusat untuk mernperjuangkan penyusunan RUU R3 yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi guru honorer di seluruh Indonesia; dan
Kedelapan, meminta Pemerintah Daerah Dompu menunjukkan komitmen nyata terhadap perjuangan guru honorer. Bukan hanya sekadar janji tanpa realisasi
"Kami tegaskan, jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami akan terus berjuang dan mengawal kasus ini hingga hak-hak guru honorer dipulihkan sepenuhnya,"
kata perwakilan massa aksi.
Inilah 7 orang guru yang telah lulus dalam seleksi PPPK akhir 2024 lalu, namun kemudian status itu dibatalkan kembali. Mereka menuntut kepada pemerintah agar hak kelulusan mereka dikembalikan
Sekda Gatot Gunawan PP dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Pemda Dompu tidak tinggal diam atas terjadinya pembatalan terhadap 7 guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK itu. Sebagai wujud konkretnya, Sekda selaku Ketua Panselda telah melayangkan surat ke Ketua Panselnas CASN 2024 di Jakarta. Surat bernomor 800/29/BKD&PSDM/2025 itu diajukan pada tanggal 16 Januari 2025 itu. Surat bersifat penting itu perihal mohon tetap diakomodir status R3/L (Lulus) Formasi Tenaga Fungsional Guru Instansi Pemerintah Tahun 2024.
Tembusan surat itu juga dikirim kepada MENPAN-RB di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kepala KANREG X BKN di Denpasar, Bupati dan Ketua DPRD Dompu.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Muttakun yang dikonformasi koranlensapos.com usai dialog tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib 7 guru yang telah dibatalkan oleh Panselnas.
"Kita punya komitmen untuk terus memperjuangkan kembalinya tujuh peserta seleksi PPPK yang sebelumnya dibatalkan," kata Muttakun.
Dikatakannya proses memperjuangkan itu sudah dilakukan oleh Panselda yang telah bersurat kepada Panselnas. Namun pihak DPRD Dompu juga akan segera menghadap Panselnas di Jakarta untuk memperjuangkan hal yang sama.
"Insyaallah hari Rabu (22 Januari 2025,red) kami akan berangkat ke Jakarta," pungkasnya. (emo).