Koranlensapos.com - Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN), Rocky membacakan tuntutan di depan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun bersama anggota, Rabu (8/1/2025).
Pembacaan tuntutan berisi 5 poin itu dalam acara dialog usai melakukan long march dan orasi. Massa aksi yang berjumlah sekitar lima ribuan itu memulai long march dari depan Masjid Raya Baiturrahman Dompu menuju depan Kantor DPRD setempat. Rute yang dilalui di pusat perkotaan Dompu sembari melakukan orasi untuk pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tiba di depan Kantor DPRD Dompu, perwakilan massa aksi juga melakukan orasi. Turut berorasi pula Ketua Umum MUI Kabupaten Dompu, KH. Mokh. Nasuhi, Pimpinan Ponpes Utsman Bin Affan Ustadz Zainuddin MY dan Pimpinan Ponpes As-Salam Ustadz Mujahidul Haq.
Usai itu, Ketua DPRD Dompu, Muttakun meminta kepada perwakilan massa aksi untuk melakukan dialog agar tuntutan massa aksi bisa didengarkan dan ditindaklanjuti.
Sempat terjadi ketegangan sebelum pelaksanaan dialog. Pasalnya massa aksi yang dimotori aktivis Ilham Yahyu dan para mahasiswa karena tidak menyetujui dialog digelar di emperan Gedung Parlemen itu. Mereka meminta agar dialog dilaksanakan di Ruang Rapat Terbuka DPRD Dompu. Tetapi akhirnya dengan pendekatan yang dilakukan, dialog tetap digelar di emperen gedung DPRD Dompu.
Kordum Bung Rocky pada kesempatan itu menyampaikan 5 poin tuntutan.
Pertama, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk sesegera mungkin menetapkan Kabupaten Dompu sebagai kabupaten Darurat Narkoba;
Kedua, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Penanganan Narkoba serta melibatkan AMAN Dompu dalam tim terpadu tersebut;
Ketiga, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk bersurat atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendorong Kapolri dan Kapolda NTB agar segera membentuk tim pencari fakta guna memberantas dan mengungkapkan kasus narkoba seterang-terangnya;
Keempat, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera mendatangi Komisi III DPR RI guna menyerahkan informasi-informasi yang disampaikan oleh akun facebook Badai NTB yang menjadi polemik bagi kehidupan masyarakat di daerah ini; dan
Kelima, menuntut dan mendesak eksekutif dan legislatif untuk mendesak APH agar memeriksa, menangkap dan menindak dengan tegas oknum-oknum APH baik yang diduga menjadi bandar, produsen, kurir maupun pembeking dalam melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
"Itulah 5 poin tuntutan-tuntutan yang disepakati oleh 110 lembaga di dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba agar disikapi oleh 30 anggota DPRD," kata Rocky.
Dikatakannya aksi massa dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Dompu karena lembaga legislatif diyakininya memiliki power untuk mendorong APH dalam melakukan pemberantasan terhadap kartel-kartel dan gembong narkoba yang sangat meresahkan saat ini.
Ketua DPRD Dompu, Muttakun dalam tanggapannya menyampaikan pihaknya selalu memonitor pergerakan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya memerangi narkoba. Disebutnya pula secara internal pihaknya telah melakukan pembahasan terkait dengan pergerakan massa aksi itu.
Menanggapi tuntutan poin pertama, Muttakun dengan lantang menegaskan bahwa 6 fraksi di DPRD mendukung penetapan status Kabupaten Dompu sebagai daerah Darurat Narkoba.
Demikian pula dengan tuntutan kedua, Muttakun pun merespons cepat. Dikatakannya Perda Kabupaten Dompu nomor 8 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di pasal 13 ayat (2) huruf C mengamanatkan Pemda Dompu harus membentuk Tim Terpadu.
"Kami 30 anggota DPRD Kabupaten Dompu akan segera mendesak Bupati Dompu untuk
membentuk tim terpadu ini," ucapnya.
Dikemukakan Muttakun, tim terpadu harus segera dibentuk agar aparat penegak hukum dari Polres Dompu tidak sendirian melakukan perlawanan terhadap bandar-bandar dan kartel narkoba.
Politisi NasDem berlatar aktivis ini mengapresiasi semangat TNI dalam membantu Polri untuk pemberantasan narkoba. Begitu pula pergerakan guru, mahasiswa dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam AMAN Dompu melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu.
"Ini adalah bentuk sinergi dan kebersamaan kita semua untuk melawan bandar dan kartel narkoba," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Muttakun juga menyoroti adanya upaya perintangan bahkan perlawanan yang dilakukan oknum-oknum masyarakat ketika APH melakukan penggerebekan terhadap bandar-bandar narkoba.
Menurutnya tindakan perintangan dan perlawanan oleh oknum masyarakat terhadap APH yang melakukan penggerebekan dan penangkapan merupakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum karena melindungi kejahatan. Apalagi narkoba adalah kejahatan luar biasa yang telah banyak memakan korban kerusakan mental generasi bangsa.
"Hebat benar mereka (oknum yang melakukan perintangan,red). Artinya bandar-bandar dan kartel narkoba telah mampu meninabobokan kelompok masyarakat untuk melindungi mereka. Jika mereka mengendalikan, maka itu juga menjadi bagian dari perlawanan kita," tandasnya.
Muttakun menjanjikan paling lambat hari Senin, 13 Januari 2025, Tim Terpadu telah terbentuk dengan SK Bupati Dompu.
Menanggapi tuntutan ketiga, Muttakun menyatakan dengan tegas bahwa 6 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Dompu sudah mengeluarkan pernyataan sikap menindaklanjuti tuntutan itu (mendorong Kapolri dan Kapolda NTB untuk membentuk tim pencari fakta guna memberantas dan mengungkapkan kasus narkoba seterang-terangnya,red).
"Karena itu, cek keseriusan kami kalau tidak ada surat dalam minggu-minggu ini tarik dan mundurkan kami dari anggota DPRD Kabupaten Dompu," kata Muttakun.
Menanggapi tuntutan keempat, Muttakun menyanggupi akan dilakukan minggu depan. Namun ia meminta AMAN melakukan konsolidasi data dan tidak hanya mengandalkan informasi yang diposting Badai NTB melalui medsos.
"Saya beri batas waktu hari Sabtu (11 Januari 2025) karena minggu depan kami berangkat (ke Komisi III DPR RI). Saya minta juga dari elemen masyarakat sipil berswadaya mari kita sama-sama berangkat sekaligus sowan dengan Kapolri," pintanya.
Terkait tuntutan kelima, Muttakun menegaskan siapapun sama kedudukannya di mata hukum. Untuk itu, ia meminta AMAN Dompu agar mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya memgenai dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. Data-data itu akan sekaligus disampaikan kepada Kapolri.
Memgakhiri tanggapannya, Muttakun menegaskan 30 anggota DPRD Dompu siap untul dilakukan tes urine. (emo).