Koranlensapos.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu menggelar Bimbingan Teknis tentang Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) Tingkat Kabupaten Dompu tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Darma Wanita, Rabu (12/2/2025) itu dibuka Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, SH didampingi Kabid Kelembagaan dan Gender, Neny Andriany Karmila, SE.
Selain Kadis, yang juga menjadi narasumber yakni Sudartini, ST. yang merupakan Pejabat Fungsional di DP3A Kabupaten Dompu dan telah memasuki masa pensiun belum lama ini. Sedangkan peserta yakni operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Dompu.
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Abdul Syahid pada kesempatan itu menyajikan materi tentang Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender.
Dikatakannya perempuan masih kerap mengalami kekerasan bahkan di ranah privasi atau rumah tangga. Perempuan kerap mendapatkan perlakuan kekerasan baik fisik, psikis, seksual hingga penelantaran.
"Bahkan kasus penelantaran meningkat seiring meningkatnya kasus perceraian di Indonesia saat ini," bebernya.
Dikemukakan Kadis, terdapat 4 (empat) faktor utama penyebab terjadinya kekerasan perempuan dalam rumah tangga (KDRT) yakni permasalahan individu, pasangan, sosial budaya dan ekonomi.
"Sehingga pemberdayaan perempuan dalam upaya penguatan ekonomi keluarga menjadi penting untuk mencegah berulangnya tindak kekerasan terhadap mereka," urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Kadis, perencanaan dan penganggaran pembangunan harus responsif gender. Karena itu, program pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang ada pada semua OPD harus mempertimbangkan keadilan gender.
"Itulah sebabnya pada hari ini kami mengundang semua OPD Lingkup Pemda Dompu agar memiliki pemahaman yang sama tentang PPRG ini dan bisa mengimplementasikannya dalam program kegiatan di masing-masing instansi," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber Sudartini memberikan arahan kepada 40 operator OPD yang hadir tentang tata cara pengisian dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
GAP adalah salah satu teknik analisis kesenjangan gender. Dokumen GAP ini disusun dalam sebuah matriks yang terdiri dari sembilan langkah. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan secara berurut. Pada akhirnya akan bisa ditemukan target yang harus dicapai untuk mengatasi kesenjangan gender yang ada.
Sedangkan GBS adalah dokumen pertanggungjawaban spesifik gender yang menunjukkan ketersediaan suatu instansi untuk melakukan kegiatan berdasarkan kesetaraan gender serta bersedia mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Antara GAP dan GBS saling berkaitan. Penyusunan dokumen GBS dapat dilakukan setelah selesai penyusunan bahan GAP.
"Dokumen GAP dan GBS ini menjadi penting sebagai acuan dalam penentuan Anggaran Responsif Gender (ARG)," jelas Sudartini.
Selanjutnya Sudartini menyampaikan harapan kepada seluruh OPD agar melakukan pembahasan secara internal terkait dengan pelaksanaan PPRG ini.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan dan Gender, Neny Andriany Karmila menyampaikan harapan agar PPRG ini benar-benar bisa terlaksana secara optimal dalam upaya mewujudkan keadilan gender.
"Laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan sehingga setiap perencanaan dan penganggaran harus bisa responsif gender," terangnya. (emo).