Konsekuensi Terbitnya Inpres Nomor 1/2025 Akan Berimbas pada Pemangkasan APBD Dompu

Kategori Berita

.

Konsekuensi Terbitnya Inpres Nomor 1/2025 Akan Berimbas pada Pemangkasan APBD Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 02 Februari 2025
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni


Koranlensapos.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres  Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diterbitkan pada 22 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan Inpres dimaksud, efisiensi atas anggaran belanja negara tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Jumlah tersebut terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah) dan transfer ke Daerah sebesar Rp. 50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengungkapkan dengan adanya Inpres ini, maka di seluruh daerah di Indonesia akan mengalami pemangkasan dana transfer pusat, tidak terkecuali bagi APBD Kabupaten Dompu. Bagi Pemda Kabupaten Dompu yang anggarannya sangat tergantung dana transfer pusat, tentu akan berdampak pada pembiayaan pembangunan di tahun anggaran 2025 ini. 

Berapa persen pemangkasan anggaran untuk APBD Dompu tahun 2025 ini?

Kepala BPKAD menjelaskan persentase besarnya pemangkasan anggaran masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu.

"Terkait persentase pemotongan, Pemda sedang menunggu PMK sebagai tindak lanjut Inpres tersebut," sebutnya.

Dilanjutkan pejabat yang biasa disapa Dae Roni ini bahwa terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu mengharuskan Pemda Dompu melakukan efisiensi terhadap anggaran yang telah tertuang dalam APBD TA 2025.

Dilanjutkan Dae Roni, dalam merespons rencana efisiensi pemotongan anggaran tersebut, 
Sekda Gatot Gunawan PP telah bersurat kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 31 Januari 2025. Surat bernomor 900/74/BPKAD/2025 dan bersifat Penting itu perihal Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 

Dalam surat itu, Sekda mengimbau kepada para Pimpinan OPD Lingkup Pemda Dompu untuk:

1. Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja OPD dalam APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja OPD masing-masing meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang kurangnya terdiri atas: 

a. Belanja operasional perkantoran seperti belanja Alat Tulis Kantor, Perlengkapan Kantor, Pakaian Dinas dan sebagainya, 

b. Belanja pemeliharaan kantor dan pemeliharaan kendaraan, 

c. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar / Focus Group Discussion, 

d. Mengurangi belanja perjalanan dinas, 

e. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional: 

f. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan 
g. Bagi OPD pengampu DAK Fisik bidang jalan dan irigasi agar dapat menunda terlebih dahulu pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya. 

"Berdasarkan poin-poin yang diuraikan diatas, diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola keuangan yang baik. Dalam pengajuan pencairan anggaran, diharapkan untuk dapat menunda terlebih dahulu pencairan belanja sesuai dengan poin poin yang diuraikan di atas," harap Sekda dalam surat tersebut.

Selanjutnya berkaitan dengan besaran persentase yang harus diefisiensi belanjanya akan diterbitkan kembali Surat Edaran setelah dikeluarkannya surat dari Kementerian Keuangan terkait Efisiensi Belanja 
Pemerintahan Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 
(emo).