Koranlensapos.com - Penertiban lapak di atas trotoar yang dilakukan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dompu menuai pro kontra. Sebagaimana biasa, tempat curhat bagi masyarakat banyak ditemukan di media sosial terutama facebook.
Ada yang memprotes sikap petugas yang dinilai arogan membongkar lapak-lapak yang telah dibangun dan mengangkutnya dengan truk tanpa pemberitahuan lebih awal.
Ada pula yang mengkritisi karena penertiban dilakukan di bulan Ramadan terhadap tempat para pedagang kecil yang berjualan takjil atau salome seperti yang dilakukan di Kelurahan Bali dan sekitarnya.
"Kenapa penertiban dilakukan di bulan puasa? Apakah tidak bisa menunggu berakhirnya bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini?," kecam seorang warga.
"Itu gimana sih konsepnya?
Mana lagi puasa. Mana masyarakat lagi kesulitan hidup. Mana pemerintah tidak sanggup menciptakan lapangan kerja.
Harusnya pemerintah bersyukur masyarakat mau berdikari, berusaha sendiri demi sesuap nasi dan pendidikan anak-anak," tulis warganet lainnya menanggapi aktivitas penertiban lapak oleh Sat Pol PP Dompu.
Disebutnya para pedagang kecil itu membuka usaha kecil-kecilan dengan berjualan karena tidak memiliki keahlian lain. Mereka berjualan seadanya yang penting bisa untuk menyambung hidup. Lagi pula mereka berjualan di depan toko dan rumah mereka sendiri.
Warganet lain meminta agar sarang narkoba yang harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk dibersihkan sebelum menertibkan lapak di atas trotoar.
"Bersihkan dan berantas narkoba, bukan membersihkan tempat orng mencari sesuap nasi buat anak-anaknya. Mohon dikaji ulang aturannya wahai pemangku kebijakan," sorot warganet.
Namun demikian, ada pula warganet yang mengapresiasi langkah Pemda Dompu melalui Sat Pol PP untuk menertibkan lapak-lapak ini. Salah seorang warganet melalui akun medsosnya mengatakan cara ini efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian para PKL (Pedagang Kaki Lima) terhadap kebersihan dan keindahan tata kota.
"Dan ini momentum untuk mengedukasi dan mendewasakan para PKL/UMKM agar mereka lebih profesional dan taat hukum," tulisnya.
Warganet ini mengungkapkan potret kota Dompu pada malam hari semrawut. Pasalnya rombong-rombong yang digunakan berjualan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Kondisi ini juga mengurangi fungsi sosial dan estetika dari bahu jalan di siang hari.
"Kebiasaan buruk yang terus dibiarkan akan menjadi habit yang mengakar. Kita tidak boleh larut dalam tradisi dan kebiasaan yang buruk," ungkap warganet itu.
Namun demikian, ia mengusulkan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan secara mandiri, yang terpenting adalah para PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mereka tetap memperhatikan kewajiban dan mengindahkan hak-hak orang lain.
"Lalu kepada teman Sat Pol PP agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap mengutamakan pendekatan berjenjang, komunikatif, persuasif dan musyawarah mufakat. Karena mereka (pelaku UMKM,red).adalah komponen aktif sebagai inkubator dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi," harapnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Dompu, Sukardin yang dikonfirmasi koranlensapos.com
menegaskan Satpol PP tidak prnah melakukan pembonggaran paksa lapak warga kecuali yang bangun baru seperti di RSUD beberapa waktu lalu. Selain itu dilakukan secara persuasif kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak-lapaknya dan diganti dengan gerobak (rombong) dorong yang bisa dibawa pulang kembali usai berjualan.
menjelaskan kegiatan penertiban lapak oleh Sat Pol PP ini menindaklanjuti program 100 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus - Syirajuddin.
"Kebetulan saja penertibannya dilaksanakan di bulan Ramadhan," jawabnya menanggapi pertanyaan mengapa dilaksanakan penertiban di bulan Ramadan.
Kasat mengemukakan kebijakan penertiban ini bukanlah melarang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berjualan.
"Pedagang tetap boleh berjualan, namun menggunakan rombong atau sejenisnya yang mudah dibongkar pasang," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat menerangkan bahwa pihaknya menawarkan solusi sementara bagi para pelaku UMKM agar tetap bisa berjualan.
"Solusinya untuk sementara pedagang bakulan disarankan menggunakan rombong atau sejenisnya yang mudah dibongkar pasang sebelum dan sesudah beraktivitas," terangnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Armansyah yang dikonfirmasi terpisah menegaskan penertiban lapak bukan berarti melarang berjualan.
"Selama ini kan pelaku UMKM kita sudah semaunya jualan di trotoar tanpa memperhatikan aturan bahwa trotoar itu haknya pejalan kaki bukan tempat jualan. Penertiban ini untuk menertibkan lapak-lapak yang biasanya mereka bangun permanen," ujarnya.
Menurut Arman, para pelaku UMKM semestinya usai berjualan membawa pulang segala perlengkapan yang digunakan. Saat akan berjualan bisa dipasang kembali.
"Jangan ditinggal begitu saja di trotoar. Di mana-mana orang jualan seperti di kota-kota besar selesai jualan dibawa pulang tapi di Dompu ditinggal, sudah Pemerintah bangunkan pasar dan dibangunkan lapak di tempat khusus malah ditambah-tambah lagi menjadi tempat tinggal mereka buat kamar dan lain-lain," kata Kadisperindag.
Menurut Kadisperindag, perilaku para pelaku UMKM yang demikian menimbulkan kondisi yang kumuh dan semrawut.
"Mungkin selama ini tidak ditertibkan dan dibiarkan saja, sehingga pedagang itu jadi semau-maunya. Mudah-mudahan dengan penertiban ini mereka semua sadar dan mau tertib," harapnya. (emo).