Kunci Sukses Kabupaten Dompu Lolos Seleksi DAK PPKT Tahun 2025 (1)

Kategori Berita

.

Kunci Sukses Kabupaten Dompu Lolos Seleksi DAK PPKT Tahun 2025 (1)

Koran lensa pos
Sabtu, 05 April 2025
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, David, ST., MT


Oleh: David, ST., MT


Pengantar
Bagi daerah yang berkemampuan fiskal rendah kadang – kadang sedang seperti halnya Kabupaten Dompu, yang 88% pendapatannya bersumber dari dana transfer pemerintah pusat atau dana Transfer Ke Daerah (TKD) -  mendapat alokasi DAK PPKT Tahun 2025 adalah sebuah warta gembira tiada terkira. Terlebih yang membuat bangga, ternyata alokasi anggaran tersebut tidak diperoleh secara serta merta melainkan melalui perjuangan panjang tak patah arang dari Pemerintah Kabupaten Dompu dalam seleksi/kompetisi tingkat nasional yang berlangsung sangat ketat. 
Dalam seleksi/kompetisi yang berlangsung sebanyak tiga babak sepanjang kurun waktu Januari – Agustus 2024 tersebut, Kabupaten Dompu sukses masuk jajaran 32 besar nasional dan menjadi satu – satunya daerah di Provinsi NTB yang mampu lolos. Sebagai reward, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran DAK PPKT Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Dompu sebesar 14,3 Milyar Rupiah (Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025 tanggal 19 September 2025) lalu kemudian terkoreksi menjadi 12,78 Milyar Rupiah pasca kegiatan asistensi secara tatap muka di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024. Dengan rincian, untuk sub bidang Perumahan 10,67 Milyar Rupiah; sub bidang Air Minum 1,26 Milyar Rupiah; sub bidang Sanitasi 0,84 Milyar Rupiah. Sesuai usulan Kabupaten Dompu, keseluruhan anggaran tersebut ditujukan untuk menangani satu lokasi kawasan kumuh yang sama, yakni kawasan kumuh Doro Karama II Desa Soro Kecamatan Kempo atau lebih detailnya pada segmen I seluas 2,28 Ha, yang meliputi Dusun Nciu RT. 004 (luas 1,17 Ha) dan Dusun Torowuwu RT. 001 (luas 1,1 Ha).

 Hal yang patut disyukuri, ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2025 ini, dana DAK PPKT Tahun 2025 bukanlah termasuk anggaran yang ditarik kembali (recall) atau dipotong oleh pemerintah pusat. 

Definisi DAK PPKT
Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) atau sebelumnya populer dengan sebutan DAK Integrasi adalah salah satu jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu yang dalam hal ini ditujukan untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.

Pengertian sederhananya, DAK PPKT ini, ibarat kata, adalah program/anggaran untuk melakukan bedah kampong/kawasan permukiman secara terpadu. Pada bagian/sisi kampung/kawasan permukiman yang akan dibedah, rumah – rumah yang tidak layak huni akan dibongkar, lalu pada lokasi tersebut, akan dibangun rumah baru yang lebih layak huni. Kemudian, rumah – rumah baru tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas air bersih dan sanitasi (jamban) yang layak. Di samping itu, jalan lingkungan berikut saluran drainase dari kampung/kawasan permukimantersebut, turut juga dibangun atau ditingkatkan kualitasnya. Begitupun prasarana persampahan dan area publik berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Ruang Terbuka Publik (RTP) akan juga disediakan. Sedemikian sehingga permukiman/kampung/kawasan tersebut yang semula kumuh menjadi layak huni.   

Perbedaan DAK PPKT dengan DAK Fisik Lainnya
Yang dimaksud dengan DAK Fisik Lainnya, dalam hal ini, adalah DAK Jalan, Air Minum, Pendidikan, Kesehatan dan lainnya. Meskipun sama – sama menjadi bagian dari DAK Fisik, akan tetapi antara DAK PPKT dengan DAK Fisik Lainnya memiliki perbedaan yang signifikan, setidaknya dalam 2 hal, yakni dalam sifat dan metode. Pertama, DAK Fisik Lainnya, sifatnya tunggal berdiri sendiri pada lokasi masing -  masing, sedangkan DAK PPKT merupakan gabungan atau integrasi dari DAK Perumahan, Air Bersih dan Sanitasi yang disematkan dengan label khusus atau tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu pada satu lokus yang sama. Kedua, dari sisi metode, DAK Fisik Lainnya, lokus prioritas (lokpri)nya atau provinsi/kabupaten/kota mana saja yang terpilih sebagai calon penerima DAK Fisik Lainnya, langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat secara top down melalui seperangkat analisis keterpaduan pembangunan. Misalnya, pada kebijakan DAK Fisik Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2024, pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Dompu sebagai lokpri DAK Bidang Jalan dan tidak menjadi lokpri DAK Irigasi. Apabila pemerintah pusat telah menetapkan suatu daerah sebagai lokpri, maka sudah bisa dipastikan daerah tersebut akan mendapat alokasi DAK Fisik Lainnya, terkecuali daerah tersebut tidak menyampaikan usulan atau mengajukan usulan akan tetapi tidak sanggup menyiapkan dokumen penyerta atau readiness criteria sebagaimana ketentuan pemerintah pusat. Sedangkan untuk DAK PPKT, pemerintah pusat menerapkan metode seleksi atau kompetisi tingkat nasional. Seperti halnya dalam permainan sepakbola, di - pra kualifikasi - kan terlebih dahulu, dengan mengundang dan memberikan tantangan kepada seluruh daerah yang telah menyusun dokumen perencanaan yang related dengan penanganan kumuh. Hanya daerah yang lolos seleksi yang akan ditetapkan sebagai lokpri dan mendapat ganjaran dana DAK PPKT Tahun 2025. Pada musim pengusulan DAK Fisik Tahun 2025, proses seleksi DAK PPKT berlangsung lebih awal semenjak bulan Maret 2024 mendahului sosialisasi kebijakan DAK Fisik Tahun 2025 (sekaligus penetapan lokpri DAK Fisik Lainnya) yang baru terselenggara pada tanggal 14 Juni 2024. (Bersambung).

*Penulis: Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu