Oleh: David, ST., MT*
Tantangan dan Peluang ke Depannya
Tantangan/Titik Kritis Pertama, Fase Kompetisi dan Alokasi
Pasca kesuksesan Kabupaten Dompu (menjadi bagian dari 32 besar nasional dan sebagai satu – satunya daerah di Provinsi NTB yang mampu lolos dalam rangkaian seleksi DAK PPKT TA 2025) yang berlangsung pada sepanjang periode Maret sampai dengan Agustus 2024 kemarin, tak pelak menjadi sebuah prestasi yang sangat prestisius dan tercatat sebagai sebuah sejarah yang monumental. Lolosnya Kabupaten Dompu hingga mendapat alokasi DAK PPKT TA 2025, Kita sebut saja sebagai kesuksesan melewati titik kritis pertama. Maka ke depannya, setidaknya, tinggal tersisa dua titik kritis lagi yang mesti dilewati oleh pemerintah Kabupaten Dompu.
Tantangan/Tititk kritis Kedua, Fase Pelaksanaan di Lapangan
Selanjutnya, pada tahun 2025 ini, DAK PPKT TA 2025 akan memasuki fase yang paling krusial, yang Kita sebut sebagai Titik Kritis Kedua, yakni proses pelaksanaan atau implementasi di lapangan. Proses dan lebih – lebih hasil dari pelaksanaan di lapangan ini, sungguh akan menjadi penentu. Dalam fase ini, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, yakni tertib waktu, tertib mutu dan tertib biaya dalam keseluruhan aspek pekerjaan yang terpasang (baik aspek perumahan, aspek PSU (Prasarana, Sarana dan Utama), aspek air bersih dan sanitasi serta aspek pekerjaan lainnya). Jangan sampai terjadi riak – riak di sepanjang proses pelaksanaan sedemikian sehingga mengganggu proses pelaksanaan dan mempengaruhi hasil pekerjaan yang terpasang. Maka segenap pihak terkait mesti mempersiapkan langkah strategis dan sikap responsif agar lolos dari Titik Kritis Kedua ini. Saran Penulis, sebagai langkah awal, perlu ditunjuk manajer lapangan yang handal, yang mampu meng - orkestrasi ragam pelaksanaan di lapangan, baik kegiatan pembangunan rumah layak huni dan drainase serta jalan lingkungan oleh Dinas Perkim Kabupaten Dompu; pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Dompu; Pembangunan Ruang Terbukia Hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu serta kegiatan lainnya yang relevan yang dibiayai oleh APBD maupu oleh anggaran desa. Manajer Lapangan ini akan menjadi sosok sentral di lapangan. Figurnya dapat diambil dari Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Dompu dengan pertimbangan, aspek/sub bidang utama dari item pekerjaan DAK PPKT Tahun 2025 adalah aspek (pembangunan) perumahan. Di samping itu, perlu diperkuat tim teknis di lapangan, baik itu pengawas teknis dari dinas teknis terkait, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), termasuk pula kelompok pelaksana swakelola dari masyarakat berikut ketersediaan tukang lokal yang memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Struktur komando dan jalinan koordinasi yang menghimpun seluruh pihak terkait dalam fase pelaksanaan ini mesti disusun secara matang dan akomodatif.
Tantangan/Titik Kritis Ketiga, Fase Pasca Konstruksi dan Pemanfaatan (Jangan Sampai Kumuh Kembali)
Keberhasilan menembus kedua titik kritis di atas, harus dipungkasi dengan kemampuan melewati titik kritis ketiga, yakni titik kritis yang tidak kalah krusial yakni fase pasca konstruksi dan pemanfaatan. Fase ini terdiri atas serah terima aset, rencana pengelolaan berikut pembiayaan terhadap fasilitas yang telah terbangun seperti prasarana air minum dan sanitasi. Intisarinya adalah, dalam fase ini, Pemerintah Kabupaten Dompu harus menjamin bahwa seluruh fasilitas yang terbangun harus dapat termanfaatkan sekaligus terpelihara dengan baik. Langkah awalnya adalah memastikan pihak pemerintah desa telah membentuk kelompok pengelola air minum, sanitasi dan lainnya. Kelompok pengelola inilah yang akan mengatur pemanfataan fasilitas yang terbangun terutama pembiayaan dan keberlanjutannya. Indikator paling utama dari sukses atau tidaknya melewati Titik Kritis Ketiga ini adalah Pemerintah Kabupaten Dompu, Pemerintah Kecamatan Kempo dan Pemerintah Desa Soro dan seluruh masyarakat terkait, harus memastikan bahwa kawasan kumuh yang telah ditangani, tidak kembali menjadi kumuh atau malah lebih parah dari semula. Saran Penulis, Kita harus mengambil pelajaran dari pengalaman yang terjadi di tempat lain atau di project yang berbeda, di mana Pemerintah (Daerah) telah effort membangun fasilitas, misalnya air minum, akan tetapi dalam masa pasca konstruksi dan pemanfaatan menjadi terbengkalai hanya karena tidak ada kelompok pengelola atau ada pengelolanya akan tetapi tidak ada mekanisme pengumpulan iuran untuk operasional, misal untuk sekedar membeli pulsa listrik dan lain - lain. Harus juga tersedia biaya pemeliharaan fasilitas yang telah terbangun. Di samping itu, perilaku hidup sehat masyarakat harus terus terjaga terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Peluang Kedepannya
Pertama, sebelumnya, nama Kabupaten Dompu telah harum di tingkat nasional karena telah mampu melewati Titik Kritis Pertama yakni menjadi bagian dari 32 besar nasional dan sebagai satu – satunya daerah di Provinsi NTB yang mampu lolos dalam rangkaian seleksi dan mendapat alokasi dana DAK PPKT TA 2025. Prestasi yang sangat prestisius ini, telah meneguhkan nama Kabupaten Dompu di kancah nasional sebagai daerah yang memiliki visi perencanaan dan penanganan kumuh yang sangat baik sekaligus mampu menyediakan RC yang relevan. Kedua, sekiranya Kabupaten Dompu sanggup menjawab tantangan dan sukses melewati Titik Kritis Kedua dan Ketiga di atas, maka akan semakin memperkukuh nama baik (branding) Kabupaten Dompu di kancah nasional. Kombinasi antara kedua hal tersebut di atas, akan berkontribusi secara berarti dalam memperbesar peluang Kabupaten Dompu untuk kembali sukses pada seleksi DAK PPKT tahun 2026 dan seterusnya dan bahkan akan membuka peluang Kabupaten Dompu untuk mendapatkan bantuan anggaran atau program dari pemerintah pusat lainnya yang berhubungan dengan penanganan kumuh, penataanan kawasan atau pembangunan rumah tidak layak huni. Khusus untuk seleksi DAK PPKT Tahun 2026, peluang untuk Kabupaten Dompu menang (lagi) akan semakin besar jika kembali mengusulkan kawasan kumuh prioritas Dorokarama II sebagai sebuah keberlanjutan/kesinambungan dari usulan/penanganan tahun 2025. Karena yang akan ditangani melalui DAK PPKT TA 2025 ini, hanya menyasar segmen satu dahulu seluas 2,28 Ha dari keseluruhan luas Kawasan Kumuh Dorokarama II yang memiliki luas total seluas 8,7 Ha. Setidaknya masih ada tiga segmen yang harus ditangani sedemikian sehingga Kawasan Kumuh Dorokarama II bersalin rupa menjadi kawasan yang tidak kumuh secara utuh.
Penutup/Harapan
Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Dompu dihadapkan dengan dua tantangan sekaligus yang berlangsung simultan, pertama masa pelaksanaan DAK PPKT Tahun 2025 dan yang kedua, pengusulan DAK PPKT Tahun 2026. Semoga tulisan ini dapat menjadi pattern untuk ditengok kembali guna merenda kesuksesan pada pengusulan DAK PPKT Tahun 2026. Tahun 2025 ini juga menjadi tahun pertama masa pemerintahan Bupati Dompu Bapak Bambang Firdaus, SE dan Wakil Bupati Dompu Bapak Syirajuddin, SH. Kesuksesan DAK PPKT Tahun 2025 lebih – lebih pada tahun – tahun selanjutnya, semoga berkontribusi secara berarti dalam mewujudrupakan visi Kabupaten Dompu Yang Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya. Karena DAK PPKT tidak semata berdimensi penataan kawasan permukiman, melainkan juga bersinggungan dengan dimensi pengurangan tingkat kemiskinan ekstrim, dimensi prevalensi stunting dan juga dimensi sosial – ekonomi masyarakat. Semoga ridho dan rahmat Allah Azza wa Jalla senantiasa menyertai pemimpin, masyarakat dan bumi nggahi rawi pahu yang kita cintai….aamiin…
Jalan Sepotong Bali Satu, 6 Syawal 1446 H (5 April 2025)
Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin….
Persembahan untuk:
Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT Tahun 2025 Kabupaten Dompu (Januari – Oktober 2024)
Bappeda dan Litbang Kab. Dompu
Drs. H. Gaziamansyuri, MAP (Kaban) - David, ST., MT (Kabid IK) - Syarif Hidayat ST - Imam Azhary, ST., MT - Mohammad Qadri, ST
Dinas Perkim Kab. Dompu
Ir. H. Rusdin (Kadis) - M. Nursalam, ST (Kabid Kawasan) - Dudi Junaidin, ST - Indi Endrayani, ST., MM - Amifachromi, S.Si - Munandar Adi Saputra ST - Hidayatul Akbar, ST - Muhammad Adhiguna, ST - M. Navis Qurtubi, ST - Budi Husnan, ST
Dinas PUPR Kab. Dompu
Aris Ansyari, ST., MT (Kadis) - Wahidin, ST (Kabid Cipta Karya) – Syafruddin, ST., MT (Kabid Tata Ruang) – Chandra Rangga Tuntu, ST – Syafriansyah, ST – St. Asmah, ST – Nawawi Al Asy’ari, ST
Dinas LH Kab. Dompu
Jufri, ST., M.Si (Kadis) – Mohammad Ikbal, ST (Kabid Persampahan)
Pertanahan
Halid Aslamudin P.U., S,SiT., MM (Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Prov. NTB) beserta team – Nyoman Parbawa, A.Ptnh (Kepala Kantah Kab. NTB) – Muhammad Elan Naafi, SH (Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kab. Dompu)
Pemerintah Kecamatan dan Desa
Drs. Budi Rahman (Camat Kempo) – Patowari, SE (Kades Soro) – beserta para Kepala Dusun terutama Kadus Nciu dan Torowuwu. (Habis).
*Penulis: Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu