Kunci Sukses Kabupaten Dompu Lolos Seleksi DAK PPKT Tahun 2025 (2)

Kategori Berita

.

Kunci Sukses Kabupaten Dompu Lolos Seleksi DAK PPKT Tahun 2025 (2)

Koran lensa pos
Sabtu, 05 April 2025
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu, David, ST., MT

Oleh: David, ST., MT*

Sekilas Kronologis Proses Seleksi DAK PPKT Tahun 2025

Seleksi berlangsung dalam tiga babak atau tahapan, dengan sistem gugur. Gong ditabuh oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI - sebagai pertanda dimulainya proses seleksi DAK PPKT Tahun 2025 – pada tanggal 17 Maret 2024. Seleksi Babak Pertama (RC Utama), digelar pada periode dari tanggal 1 April sampai dengan 10 Mei 2024. Pada babak ini, setiap kabupaten/kota ditantang untuk mengirimkan beberapa dokumen yang relevan secara online melalui Aplikasi KRISNA Persiapan. Dokumen yang diminta antara lain Executive Summary Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu; SK Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Dokumen terkait Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh; Kesiapan Calon Penerima Bantuan; Pernyataan Status Kesesuaian dan Kesiapan Lahan; Kesesuaian Lahan sebagai Zona Permukiman. Seleksi Babak Pertama ini diikuti oleh 128 kabupaten/kota yang telah menyusun berbagai dokumen perencanaan sektoral. Berdasarkan penilaian pemerintah pusat yang diumumkan pada tanggal 3 Juni 2024, hanya 46 kabupaten/kota yang dinyatakan lolos ke babak kedua, selebihnya tereliminasi.
Seleksi Babak Kedua (RC Tahap 1), berlangsung sepanjang kurun waktu dari tanggal 7 Juni sampai dengan 1 Juli 2024 (masa pengiriman dokumen).

Pada babak ini, dokumen yang diminta sudah semakin rinci, semisal bukti kesiapan lahan, RAB dan DED masing – masing sub bidang (perumahan, air minum, sanitasi dll). Lalu kemudian, dilanjutkan dengan ekspose oleh tiap - tiap daerah di hadapan tim verifikator dari pemerintah pusat pada tanggal 8 – 12 Juli 2024. Dalam ekspose (sekaligus tanya jawab untuk penilaian) yang diselenggarakan secara daring ini, Kabupaten Dompu mendapat giliran pada tanggal 8 Juli 2024. Hasilnya, berdasarkan pengumuman pemerintah pusat pada tanggal 19 Juli 2024, 42 kabupaten/kota ditetapkan lolos ke babak selanjutnya, sedangkan 4 daerah lainnya dinyatakan gugur.
Seleksi Babak Ketiga (RC Tahap 2), diselenggarakan pada periode 19 Juli – 12 Agustus 2024, dengan ketentuan pada tanggal 22 - 24 Juli 2024, pemerintah pusat melalui Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Setjen KemenPUPR RI mengundang 42 kabupaten/kota yang lolos Seleksi Babak Kedua, untuk hadir menghadapi Desk/penilaian secara tatap muka di Kota Tangerang. Sebagai hasilnya, pada tanggal 16 Agustus 2024, pemerintah pusat menetapkan 32 besar kabupaten/kota yang lolos dari seleksi terakhir ini dan akan mendapatkan alokasi DAK PPKT Tahun 2025.     

Kunci – Kunci Sukses

Tentu saja, kunci utama suksesnya Kabupaten Dompu lolos seleksi DAK PPKT Tahun 2025 adalah sanggupnya Kabupaten Dompu memenuhi Readiness Criteria (RC) atau dokumen teknis dan administratif yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat pada tiap - tiap babak seleksi. Tulisan di bawah ini menjabarkan anak – anak kunci yang menjadi kekhasan dan keunggulan Kabupaten Dompu dalam seleksi DAK PPKT Tahun 2025.

Kunci Pertama, Telah Tersedianya Dokumen Perencanaan Sektoral
Meskipun kompetisi/seleksi DAK PPKT Tahun 2025 bersifat terbuka bagi 514 kabupaten/kota di seluruh penjuru wilayah Indonesia, akan tetapi sejatinya, ditujukan khusus untuk kabupaten/kota yang telah menyusun serangkaian dokumen perencanaan sektoral yang relevan, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Kabupaten Dompu merasa amat percaya diri untuk mengambil bagian dalam kompetisi DAK PPKT Tahun 2025, karena telah khatam menyusun dokumen sektoral sebagai berikut: 
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), yang disusun oleh Dinas Perkim Kab. Dompu pada tahun 2022, 
SK Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, oleh Dinas Perkim Kab. Dompu pada tahun 2024,
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Dompu Tahun 2022 - 2042, oleh Dinas PUPR pada tahun 2022 dan perundangannya oleh Bappeda & Litbang Kab. Dompu pada tahun 2024,
Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Tahun 2023 - 2027, oleh Bappeda & Litbang Kab. Dompu pada tahun 2023,
Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada), oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Dompu pada tahun 2022.

Dokumen yang paling vital dari serangkaian dokumen penting di atas adalah Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Karena dokumen ini ibarat kitab kuning dalam penanganan kumuh di Kabupaten Dompu. Patut kiranya Kita bersyukur, Pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Dinas Perkim Kab. Dompu telah sangat responsif dengan menuntaskan penyusunan dokumen ini. Sedemikian sehingga, ketika kompetisi DAK PPKT tahun 2025 dibuka, dokumen ini telah tersedia. Walau sebenarnya, riwayat penyusunan dokumen RP2KPKPK tidak diniatkan khusus untuk menghadapi seleksi DAK PPKT, melainkan untuk mewujudkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kunci Kedua, Lokasi Yang Istimewa

Lokasi unggulan yang diikutsertakan oleh Kabupaten Dompu dalam kompetisi DAK PPKT Tahun 2025 yakni Kawasan Kumuh Dorokarama II Desa Soro Kecamatan Kempo, dengan luas keseluruhan 8,7 Ha. Kawasan kumuh tersebut dipetakan dan dipisahkan menjadi empat segmen. Yang terlebih dahulu diusulkan dalam kompetisi DAK PPKT Tahun 2025 adalah Segmen 1 seluas 2,28 Ha, yang meliputi Dusun Nciu RT. 004 (luas 1,17 Ha) dan Dusun Torowuwu RT. 001 (luas 1,1 Ha). Adapun jumlah rumah tidak layak huni yang akan dibongkar lalu dibangun kembali (bangun baru) sebanyak 84 unit.
Secara teknis, lokasi yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Dompu ini, terbilang sangat istimewa karena merupakan titik temu, irisan dan kombinasi dari berbagai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat selaku penyelenggara kompetisi. Lokus prioritas yang diusulkan tersebut telah dilegalisasi melalui SK Bupati Dompu Tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu Tahun 2024; kawasan kumuhnya berkategori kumuh sedang; dan secara lokus, sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten Dompu Tahun 2011 – 2031 sebagai kawasan permukiman. Hal yang paling teknis dan istimewa, yang memberikan kontribusi amat berarti bagi lolosnya Kabupaten Dompu dalam kompetisi DAK PPKT Tahun 2025, yakni, lokasi kumuh yang diusulkan, terutama pada Dusun Torowuwu RT. 001, bersifat mengelompok. Dalam artian, rumah – rumah tidak layak huni pada lokasi tersebut (yang mayoritas rumah panggung tradisional) secara spasial mengumpul pada satu area yang sama dan hampir tidak terdapat rumah bagus yang menyelip di antaranya. Maka, jika seperti ini kondisinya, rencana penanganan ideal dapat diberlakukan, yakni melalui program peremajaan. Dalam Ilmu Kumuh, terdapat beberapa program penanganan kumuh, di antaranya, peremajaan; pemugaran; pelokasi; dan pembangunan permukiman baru. Terminologi Peremajaan, mengandung definisi menata ulang permukiman secara total/menyeluruh (Konsolidasi Total). Dalam bahasa yang lebih sederhana, melalui program peremajaan, sebuah area permukiman kumuh, rumah – rumah tidak layak huni dibongkar semua, lalu dibangun kembali lengkap dengan sarana dan prasarana serta utilitas pendukung. Melalui program penanganan peremajaan ini akan merubah wajah permukiman secara total. Kondisi before vs after – nya begitu nampak mencolok perbedaaanya. Sedemikian sehingga akan terjadi pengurangan luas kumuh yang sangat kualitatif sekaligus kuantitatif. Dari semula berkategori kumuh sedang menjadi tidak kumuh sama sekali (layak huni).

Sosialisasi, Penerimaan dan Dukungan dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Masyarakat

Sebelum proses seleksi berlangsung, para Planner muda nan andal dari Dinas Perkim Kabupaten Dompu telah memiliki visi yang sangat baik dalam penanganan kumuh dan sudah memvisualisasikan dalam bentuk master plan. Terhadap master plan dan embrio DED yang telah tersusun dengan sangat tekroktratis tersebut, Penulis menyarankan agar diperlakukan sebagai draft yang akan  dipergunakan untuk memantik respon dan feed back dari berbagai pihak terkait secara bertahap. Pertama, konsep master plan dan embrio DED tersebut di – floor - kan terlebih dahulu kepada Tim Kerja Kolaborasi (lintas sektor) agar supaya sedari awal dapat dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan OPD terkait lainnya, yakni dengan Dinas PUPR Kabupaten Dompu untuk aspek air minum dan sanitasi; bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu menyangkut persampahan (TPS3R); serta dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu yang berhubungan dengan gambaran akan konsolidasi tanah. Kedua, draft master plan tersebut, dijabarkan juga kepada jajaran Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (sampai dengan kepala dusun). Hal ini menjadi sangat penting, karena kedua level pemerintahan inilah yang sangat menguasai seluk – beluk wilayah dan juga kondisi serta aspirasi dari masyarakat. Kedua penguasa wilayah inilah yang menjadi corong yang sangat efektif dalam menyosialisasikan dokumen perencanaan kepada masyarakat sekaligus menghimpun aspirasi yang timbul. Ketiga, sebagai langkah yang paling penting yakni menyosialisasikan langsung kepada masyarakat sebagai bentuk konkret dari perencanaan partisipatif. Teknisnya, kegiatan sosialisasi diselenggarakan bersama – sama dengan jajaran Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa (sampai dengan kepala dusun). Dalam hal ini, masyarakat tidak saja sebagai objek dari rencana pembangunan melainkan jua sebagai subjek yang turut aktiv dalam pematangan dokumen perencanaan. Out put dari ketiga tahapan di atas adalah pengerucutan dan kesepakatan bersama terhadap dokumen perencanaan yang menyeimbangkan ketiga aspek sekaligus, yakni aspek teknokratis, regulatif dan pastisipatif. Ringkasnya, masyarakat dibuat mengerti tentang adanya seleksi/lomba DAK PPKT tahun 2025, yang kemungkinannya bisa menang/lolos atau kalah/gagal. Hanya dengan penerimaan dan dukungan dari masyarakat terhadap program/rencana penanganan yang dapat memperbesar peluang menang atau menjadi penentu utama untuk dapat menang. Penerimaan dan dukungan mastyarakat ini, secara konkret berupa kesediaan dan keikhlasan masyarakat untuk menyumbangkan lahannya bagi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan satu paket dengan dukungan untuk program Konsolidasi Tanah. 

Kunci Ketiga, Dukungan Program Konsolidasi Tanah
Secara khusus Pemerintah Kabupaten Dompu mesti berterimakasih kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil BPN Prov. NTB) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu. Karena, walaupun lokasi yang diusulkan merupakan lokasi yang istimewa, dengan masyarakat yang antusias, dan juga jajaran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang responsif, akan tetapi jika tidak didukung oleh jajaran intansi pertanahan maka peluang lolos seleksi akan terasa berat. Kanwil BPN Provinsi NTB telah merespon dengan baik permohonan dari Pemerintah Kabupaten Dompu dengan menetapkan Kabupaten Dompu sebagai satu – satunya daerah yang mendapat program Konsolidasi Tanah dengan sumber daya dan sumber dana dari Kanwil BPN Provinsi NTB dan  Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu. Dukungan dari Kanwil BPN Provinsi NTB telah dituangkan dalam surat tertulis dan kemudian dikonkretkan dengan kegiatan perencanaan konsolidasi tanah (pembentukan tim), survai lapangan dan penganggaran pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang sertausaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkun gan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dalam bahasa yang lebih mudah, bidang – bidang tanah pada kawasan kumuh Doro Karama II Segmen I, akan diukur dan dipetakan ulang sebagaimana desain yang telah disepakati, baik untuk pembangunan rumah maupun PSU, lalu kemudian pemilik lahan akan mendapatkan sertifikat baru dengan luas yang telah mengalami penyesuaian. Bisa saja seorang pemilik lahan, semula luas tanahnya 300 M2, akan tetapi menjadi berkurang tinggal 280 M2, oleh karena berdasarkan desaian yang telah disepakati, sebagian lahannya diperuntukkan bagi pembangunan atau pelebaran jalan, dll. Pada tahun 2024 kemarin, Kanwil BPN Provinsi NTB dan  Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu telah melaksanakan tahapan perencanaan konsolidasi tanah. Pada tahun 2025 ini, dukungan akan berlanjut ke tahapan pelaksanaan konsolidasi tanah dengan target pada akhir tahun 2025, sertifikat hak milik baru sudah bisa diterima oleh masyarakat.

Kunci Keempat, Koordinasi dan Kerja Kolaborasi
DAK PPKT sebelumnya populer dengan nama DAK Integrasi, yang auto menyiratkan makna bahwa program ini melibatkan banyak pihak, bersifat multi sektor dan ragam aktor, yang kesemuanya harus diintegrasikan dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan yang sama. Sedari awal, yakni semenjak dari proses penyiapan usulan teknis - lalu kemudian bersiap mengikuti kompetisi - hingga nanti proses pelaksanaan DAK PPKT Tahun 2025 di lapangan, stakeholders yang terlibat aktif sesuai kewenangan dan proporsinya masing - masing, di antaranya Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Dinas Perkim Kab. Dompu, Dinas PUPR Kab. Dompu, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Dompu, Kanwil BPN Prov. NTB, Kantor Pertanahan Kab. Dompu, Camat Kempo, Kepala Desa Soro beserta jajaran dan juga masyarakat terkait. Untuk menautkan multi sektor dan ragam aktor yang terlibat di atas agar dapat bekerja sama dan sama – sama bekerja dalam satu orkestrasi yang rancak, maka harus ada pusat komando/koordinasi.  Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu mengambil peran sebagai pusat komando koordinasi ini dalam posisi sebagai institusi perencana dan koordinasi sekaligus sebagai Ketua Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu. Maka menjadilah kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu sebagai markas, tempat berlangsungnya rapat – rapat teknis hampir setiap saat. Intensitas pertemuan  semakin kerap manakala akan tiba waktu penilaian tiap – tiap babak seleksi. Dinas Perkim Kabupaten Dompu, sebagai leading sector utama dalam penanganan kekumuhan, kebagian porsi tanggung jawab yang lebih banyak dalam menyiapkan Readiness Criteria (RC), terutama RC yang an sich kekumuhan mulai dari master plan, Executive Summary, RC sub bidang perumahan, RC terkait prasarana, sarana, utilitas (PSU) dan RC yang relevan lainnya. Dinas PUPR Kabupaten Dompu berkontribusi sebagai pengampu RC yang berhubungan dengan Air Bersih, sanitasi dan juga RC yang terkait dengan telaahan tata ruang terhadap kawasan yang diusulkan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu berperan sebagai penuntas RC yang erat kaitannya dengan penanganan sampah (TPS3R) di kawasan yang diusulkan. Kanwil BPN Prov. NTB dan Kantor Pertanahan Kab. Dompu berperan sangat vital sebagai pengampu RC yang berhubungan dengan aspek pertanahan, yakni terkait dengan Konsolidasi Tanah dan pertimbangan teknis terkait status lahan pada kawasan yang diusulkan. Camat Kempo dan Kades Soro serta para Kepala Dusun sebagai barisan terdepan dalam sosialisasi dan penyiapan warga dan lahan serta segala sesuatu yang terkait dengan kawasan yang diusulkan.
Serangkaian multi sektor dan ragam aktor sebagaimana diuraikan di atas secara informal dinamakan Tim Kerja Kolaborasi Pengusulan DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025.  Yang patut dicatat dari Kunci Keempat ini adalah, inisiatif, semangat kerja, kekompakan dan komitmen bekerja dalam satu komando dari seluruh anggota Tim Kolaborasi meskipun tidak mengantongi SK formal dan tidak difasilitasi dengan honorarium. Kemudian, di sepanjang jalannya kompetisi, pada tiap - tiap babak seleksi, Tim Kolaborasi bekerja dalam irama yang senyap, praktis publisitas dilakukan setelah adanya kepastian lolos dari seleksi babak terakhir. Hal ini sengaja dilakukan oleh pusat komando di Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu maupun di OPD teknis, dengan pertimbangan jika status masih dalam mode berjuang maka segala kemungkinan bisa saja terjadi. Hal yang paling miris adalah, bisa jadi Kita lolos dalam seleksi babak pertama, akan tetapi terhempas pada babak selanjutnya.
Berdasarkan pengamatan Penulis terhadap beberapa daerah yang gugur dalam babak – babak awal seleksi DAK PPKT Tahun 2025, kunci keempat ini kerap menjadi batu sandungan. Di banyak daerah, tidak terjadi kerja kolaborasi dan tidak tercipta jalinan koordinasi yang baik dari multi sektor dan ragam aktor. Praktis yang aktiv hanya Dinas Perkim saja sebagai single fighter. Jika hal ini yang terjadi, maka daerah tersebut hanya punya peluang lolos hanya pada seleksi babak pertama saja yakni babak yang hanya mempersyaratkan RC/dokumen yang bersifat perencanaan umum saja atau RC utama. Karena ketika seleksi memasuki Babak Kedua ( RC Tahap 1), maka Dinas Perkim akan gelagapan untuk mendetailkan dokumen perencanaan umum tadi sampai ke dokumen perencanaan yang lebih rinci seperti menyusun RAB, DED dan kebutuhan lahan. Hal ini terjadi karena memang Dinas Perkim tidak memiliki tupoksi terkait hal tersebut dan tentunya tidak terlalu paham tentang detail aspek air minum, sanitasi dan persampahan berikut turunnanya sampai ke aspek pertanahan.

Kunci Kelima, Komitmen Pemerintah Daerah
Kunci ini, setidaknya tersua dari dua hal. Pertama, dukungan langsung Bupati Dompu saat itu, Bapak H. Kader Jaelani dan Bapak Wakil  Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT kepada Tim Kerja Kolaborasi. Beberapa kali beliau berdua memimpin rapat koordinasi terkait DAK PPKT dan juga turun langsung melihat kondisi lokus dan masyarakat di kawasan yang diusulkan. Bahkan Bapak Wakil  Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT memimpin secara langsung acara penilaian seleksi Babak Kedua yang diselenggarakan oleh Bappenas RI dan KemenPUPR RI secara daring pada tanggal 8 Juli 2024. Pada seleksi Babak Kedua tersebut, Wakil Bupati Dompu menyampaikan Ekspose kepala daerah di hadapan Tim Verifikator dari pemerintah pusat sekaligus memimpin acara penyampaian jawaban terhadap pertanyaan Tim Penguji/Verifikator. Kedua, yang paling konkret dan vital adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD dan Ketua Banggar DPRD Kab. Dompu, Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD Kab. Dompu serta Kepala BPKAD Kabupaten Dompu sebagai Bendahara Daerah - dalam penyedian dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu. Arti penting dari ketersediaan dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu ini, pertama, diperuntukkan untuk memberikan biaya tambahan kepada item pekerjaan fisik yang sifatnya dibiayai oleh DAK PPKT akan tetapi nilainya (satuan biayanya) masih kurang. Yang paling penting adalah tambahan untuk biaya pembangunan rumah. Dari Pemerintah Pusat (DAK PPKT), biaya untuk pembangunan satu unit rumah hanya dianggarkan 50 Juta Rupiah per rumah. Oleh karena mahalnya harga bahan bangunan dan upah pekerja di Kabupaten Dompu, maka anggaran 50 Juta Rupiah ini terhitung masih kurang sehingga perlu ditambah lagi dari APBD Kabupaten Dompu anggaran sebesar 30 Juta Rupiah untuk tiap – tiap rumah. Sedemikian sehingga, biaya satuan untuk pembangunan satu unit rumah menjadi 80 Juta Rupiah per rumah. Kedua, dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu, ditujukan untuk membiaya item pekerjaan fisik yang dibutuhkan di lapangan akan tetapi tidak menjadi item yang dibiayai oleh DAK PPKT. Misalnya, pembangunan tanggul sungai, penimbunan/levelling tanah di lokasi permukiman, tunjangan biaya tinggal selama masa pelaksanaan pekerjaan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lain sebagainya. Ketiga, dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu juga dimanfaatkan untuk kegiatan manajemen konstruksi dan operasional kegiatan pada OPD teknis terkait.
Secara kebetulan, akumulasi dari ketiga pemanfaatan anggaran dari dukungan APBD Kabupaten 2025 di atas, jumlahnya mencapai 7 Milyar Rupiah. Adapun alokasi murni DAK PPKT Tahun 2025 kepada daerah – daerah yang lolos seleksi ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan RAB dan DED yang diajukan daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Dompu mendapatkan kucuran anggaran sebesar 14,3 Milyar Rupiah (Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025 tanggal 19 September 2025), dengan rincian 10,6 Milyar Rupiah untuk aspek Perumahan, 2,1 Milyar Rupiah untuk aspek Air  Minum dan 1,4 Milyar untuk aspek Sanitasi. Secara kebetulan antara anggaran murni dari DAK PPKT Tahun 2025 dengan dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu membentuk formasi 14 Milyar Rupiah – 7 Milyar Rupiah atau secara proporsi menjadi 2/3 – 1/3. Berdasarkan pengamatan Penulis terhadap daerah lain yang juga lolos seleksi DAK PPKT Tahun 2025, rata – rata proporsinya juga berkisar pada 2/3 – 1/3. Bisa jadi proporsi 2/3 – 1/3 ini dinilai oleh Pemerintah Pusat sebagai perbandingan yang ideal. Angka alokasi akhir khusus untuk Kabupaten Dompu, alokasi DAK PPKT Tahun 2025 sedikit mengalami penyesuaian pasca asistensi secara tatap muka di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024.
Terlepas dari masalah ideal atau tidaknya proporsi antara anggaran murni dari DAK PPKT Tahun 2025 dengan dana dukungan dari APBD Kabupaten Dompu TA 2025 ini, menurut Penulis, penyediaan dana dukungan oleh Pemerintah Daerah, semestinya menyeimbangkan tiga hal sebagai berikut:
Kebutuhan riil lapangan terutama item pekerjaan yang tidak dibiayai oleh DAK PPKT. Semakin banyak item ini maka jumlah dana dukungan dari APBD akan kian besar.
Dalam seleksi DAK PPKT, Pemerintah Daerah harus menyampaikan komitmen menyediakan dana dukungan dari APBD, sesuai kebutuhan lapangan, baik untuk menambah anggaran item pekerjaan yang dibiayai oleh DAK PPKT, lebih – lebih untuk membiayai item pekerjaan yang tidak masuk menu pembiayaan oleh DAK PPKT. 
Untuk mengontrol poin 1 dan 2 di atas, diperlukan poin ketiga yakni aspek kemampuan keuangan daerah. Jangan pernah dilupakan, tujuan utama Kita berjuang mengikuti seleksi DAK PPKT maupun DAK Fisik lainnya oleh karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah. Sehingga, dalam hal ini, prinsip efisiensi harus diberlakukan. Jangan sampai lebih banyak uang APBD yang keluar ketimbang anggaran DAK PPKT yang datang. 

Kunci Keenam, Konsultasi dengan Pemerintah Atasan
Kunci ini tersua dari keaktivan Tim Kerja Kolaborasi, terutama Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu sebagai pusat komando, Dinas Perkim dan Dinas PUPR Kabupaten Dompu dalam melakukan konsultasi teknis dengan pemerintah atasan, terkait hal – ikhwal pelaksanaan seleksi, baik pada tahap penyiapan dokumen teknis/RC; sewaktu berlangsungnya proses seleksi/kompetisi; dan terutama pada proses asistensi sebelum tahapan penilaian dan juga pada saat berlangsungnya penilaian pada tiap – tiap babak. Dalam hal ini, yang dimaksudkan dengan pemerintah atasan adalah, Pertama, dengan host utama kompetisi DAK PPKT Tahun 2025 yakni pihak terkait dan contact person dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI dan Kementerian PUPR RI. Konsultasi dilakukan melalui plat form media sosial terutama melalui Wa Group Kompetisi DAK PPKT Tahun 2025. Kedua, konsultasi dengan struktur kepanjangantangan dari Kementerian PUPR RI yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berkedudukan di Kota Mataram, yakni dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB (struktur dari Direktorat Jenderal Cipta KemenPUPR RI dan struktur dari Direktorat Jenderal Perumahan KemenPUPR RI yakni Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara I (BP2PNT1). Kedua balai ini sangat membantu melalui arahan, bimbingan dan asistensi teknis, baik pada tahapan penyiapan RC lebih – lebih pada saat proses asistensi menjelang tahapan penilaian masing – masing babak. Ketiga, Bappeda, Dinas Perkim dan Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah memberikan bimbingan menyangkut penanganan kumuh secara umum maupun terkait DAK PPKT Tahun 2025. (Bersambung).

*Penulis: Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu