Lombok Tengah, Lensa Post NTB - Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil membekuk 6 sindikat petugas juru parkir melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Lombok Tengah NTB, Senin (18/6/2018). Modus operandi yang dilakukan 6 juru parkir, yakni KY (22), ST (29), RJ (28), DR (32), dan NP (22) dengan memanfaatkan pengunjung Pantai Selong Blanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan meminta sejumlah uang kepada setiap pengunjung diluar Peraturan Daerah yang berlaku.
“kami mendapat keluhan dari masyarakat mengenai adanya beberapa oknum juru parkir memanfaatkan momentum lebaran untuk melakukan pungli di kawasan Pantai Selong Blanak. Setiap pengunjung dibebankan uang parkir sebesar 10.000 yang dinilai terlalu memberatkan,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang.
Kasat Reksrim membeberkan, bahwa pungutan untuk parkir boleh saja dilakukan tentunya harus berdasarkan Perda atau Perdes yang ada, karena nantinya uang yang berhasil dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan kawasan wisata dan sumber pendapatan daerah atau desa. Bukannya berdasarkan taksiran sendiri bahkan untuk kepentingan pribadi para juru parkir tersebut, terangnya. Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai dan beberapa lembar tiket ilegal diamankan oleh petugas di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Kabarnya keenam pelaku akan menjalani proses pembinaan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian sebelum akhirnya jika mengulangi perbuatannya lagi akan diproses secara hukum.
“jika menurut undang-undang, keenam pelaku melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun untuk sementara ini keenam pelaku kami usahakan untuk diberikan pembinaan terlebih dahulu, jika melanggar lagi baru kami akan proses tuntas,” ujarnya. (Tim Lensa Post NTB)