Adik kandung Pelaku |
Pada saat itu orang tua Pelaku menolak permintaan anaknya (pelaku) dengan pertimbangan bahwa tanah tersebut disimpan untuk masa depan, "jangan ganggu tanah itu, biar ada untuk masa tua saya dan adik-adikmu", kata Ibu. Akhirnya Pelaku Marah dan langsung memukul Ibunya menggunakan Sepotong BAMBU mengenai Kepala serta Tubuh Korban. Tidak hanya itu Pelaku juga memukul adiknya, Suhada yang saat itu bersama anaknya, dan mengenai kepalanya hingga bengkak dan mengeluarkan darah.
Barang Bukti |
Saat itulah Korban Lari menuju jalan raya dan di lihat oleh Warga sehingga langsung di bawa ke Puskesmas Ambalawi oleh warga , sedangkan pelaku pulang mengambil motor untuk mengejar korban, pada saat itu Personil Polsek Ambalawi langsung menghadang pelaku dan langsung di amankan ke Mako polsek Ambalawi.
Akibat Kejadian tersebut, orang tua dan saudara kandung Pelaku mendapat penganiayaan dan menyebabkan luka serius, korban yakni Ibu kandung Pelaku berumur 53 tahun, adik perempuan Pelaku bernama Suhada umur 21 tahun, Kahiang anak dari Suhada, Aisyah 24 tahun adik kandung Pelaku, Muhammad Bima anak dari Aisyah dan MAHRUF saudara kandung Pelaku. Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Ambalawi, sementara saksi yang merupakan anak kandung Pelaku juga telah dimintai keterangan. (LP.NTB/ Den)