Mulai Tahun Ini, Distribusi Zakat Dilakukan Oleh UPZ

Kategori Berita

.

Mulai Tahun Ini, Distribusi Zakat Dilakukan Oleh UPZ

Koran lensa pos
Sabtu, 09 Juni 2018
Kepala Kemenag Kabupaten Dompu
Dompu, Lensa Post NTB -  Pendistribusian zakat fitrah kepada asnaf mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat) tidak lagi dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tetapi diberikan kewenangan kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ada di desa/kelurahan, dinas dan sekolah-sekolah.  Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Dompu, Drs. H. Burhanuddin HMS kepada media ini di ruang kerjanya pada Jum'at siang (8/6).  "Mulai tahun ini pendistribusiannya langsung oleh UPZ masing-masing. Baznas hanya membantu dalam hal pengumpulan ," jelas H. Burhan.

Mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Dompu ini menjelaskan bahwa terjadinya perubahan mekanisme pendistribusian zakat fitrah ini mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.  "Baznas hanya menerima hak amil 2,5 % dari 70 % setoran zakat fitrah," lanjutnya.

Terkait dengan hal itu, Baznas Dompu telah mengeluarkan surat resmi sejak tanggal tanggal 15 Maret 2018 (27 Jumadil Akhir 1439 H) perihal Pedoman Pengumpulan dan Penyaluran zakat 1439 H / 2018 M. Surat yang ditujukan kepada UPZ dinas / instansi, UPZ kecamatan dan UPZ desa/kelurahan dan UPZ sekolah/madrasah itu memuat teknis pengumpulan zakat, ketentuan pembagian hak amil, teknis penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat. (EMO DOMPU)