Kepala Kemenag Kabupaten Dompu |
Mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Dompu ini menjelaskan bahwa terjadinya perubahan mekanisme pendistribusian zakat fitrah ini mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Baznas hanya menerima hak amil 2,5 % dari 70 % setoran zakat fitrah," lanjutnya.
Terkait dengan hal itu, Baznas Dompu telah mengeluarkan surat resmi sejak tanggal tanggal 15 Maret 2018 (27 Jumadil Akhir 1439 H) perihal Pedoman Pengumpulan dan Penyaluran zakat 1439 H / 2018 M. Surat yang ditujukan kepada UPZ dinas / instansi, UPZ kecamatan dan UPZ desa/kelurahan dan UPZ sekolah/madrasah itu memuat teknis pengumpulan zakat, ketentuan pembagian hak amil, teknis penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat. (EMO DOMPU)